Dosen UIN Saizu Purwokerto ini Beri Pesan Tegas Agar Pemerintah Serius Hapus Perjudian

PURWOKERTO – Maraknya kasus judi online tentu sangat memprihatinkan. Karena, penduduk Indonesia mayoritas muslim, namun ternyata banyak yang kecanduan judi online. Apalagi perputaran uang judi online di triwulan awal 2024 saja mencapai triliun rupiah.

Dosen UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Muhammad Ash-Shiddiqy memberikan sorotan, bagaimana kasus judi online dalam kaca mata Islam. Transaksi judi online di Indonesia, menurut Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto
meningkat.

“Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online,” ungkap Ash-Shiddiqy dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia. Perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun dari 2022-2023, dengan 3,3 juta penduduk terlibat.

“Lebih dari 2 juta di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin. Termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga. Masyarakat ekonomi lemah yang terjerat judi online, karena berharap meningkatkan penghasilan tanpa usaha keras dan modal besar,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) itu menyebut, dampak negatif judi online terasa nyata. Depresi, stres, bahkan kasus bunuh diri akibat kekalahan dalam perjudian, serta peningkatan tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan untuk mendanai kegiatan berjudi.

Kemudian, kasus perceraian juga meningkat di beberapa Pengadilan Agama, karena dampak buruk judi online terhadap keluarga dan pernikahan. Judi online hanya menguras harta rakyat dan memberi keuntungan bagi pemilik bisnis perjudian.

“Walaupun Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk dan beberapa langkah telah diambil instansi terkait, seperti Kominfo dan PPATK, judi online masih menjadi masalah serius di masyarakat. Upaya pemberantasan dianggap minim efektif,” jelasnya.

Ini karena banyak pelaku yang bersembunyi di luar negeri dan promosi judi online oleh selebritis masih berlanjut tanpa konsekuensi hukum yang jelas. “Keraguan muncul terhadap keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini,” tutur dia.

Terutama, lanjut dia, setelah wacana pengenaan pajak terhadap permainan judi online di tengah kebijakan anti-judi yang dianut oleh negara-negara. Syariah Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ’illat apapun, juga tanpa pengecualian. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90).

Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum Muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?” (TQS al-Maidah [5]: 91).

Syaikh Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa penyebutan berbagai keburukan pada ayat di atas mengisyaratkan adanya bahaya besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan minuman keras.

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ka’ab bin Ujrah RA :

“Wahai Kaab bin Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka.” (HR at-Tirmidzi).

Keharaman judi dan sanksinya berlaku bagi semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Negara tidak boleh mengizinkan atau melokalisasi perjudian, termasuk memberikan izin khusus kepada non-Muslim, karena itu sama saja dengan menghalalkan praktik perjudian.

Bahkan memungut pajak dari perjudian dianggap haram, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. “Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.”

Larangan berjudi dalam Islam bukan sekadar himbauan moral, tetapi juga diatur dengan sanksi pidana yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, pelaku kejahatan perjudian layak dihukum dengan ta’ziir yang bisa mencakup hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Hukum yang tegas ini menunjukkan bahwa syariah Islam melindungi rakyat dan menjaga keharmonisan sosial dengan mendorong mencari nafkah yang halal serta menghindari perjudian.

Negara juga memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui layanan pendidikan, lapangan kerja, dan kesehatan yang memadai. Dengan perlindungan hidup yang komprehensif ,peluang terjerumus ke dalam perjudian dapat diminimalkan.

Beri komentar :
Share Yuk !