Iklan

Beasiswa Banpin 2026 Pemkab Bekasi Dibuka, Mahasiswa D4-S1 Bisa Daftar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka program Beasiswa Pasti Pintar atau Banpin 2026 untuk mahasiswa asal Kabupaten Bekasi.

Program beasiswa tersebut ditujukan untuk membantu membiayai pendidikan mahasiswa yang sedang menempuh jenjang D4 maupun S1 di perguruan tinggi.

Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan kuota Beasiswa Banpin 2026 untuk sebanyak 100 orang penerima.

Pendaftaran Beasiswa Pasti Pintar 2026 dibuka mulai 27 Juli sampai 7 Agustus 2026 bagi calon penerima memenuhi ketentuan.

Karena jumlah penerima terbatas, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan Beasiswa Banpin 2026 terpenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.

Mengutip laman resmi beasiswa, ketentuan penerima program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 tanggal 12 Agustus 2025.

Persyaratan Beasiswa Banpin 2026 dibagi menjadi ketentuan umum, syarat khusus berdasarkan jalur, serta dokumen administrasi yang harus disiapkan.

Untuk persyaratan umum, calon penerima harus berusia 16 hingga 30 tahun ketika mengikuti proses pendaftaran Beasiswa Pasti Pintar tersebut.

Pendaftar juga harus berstatus sebagai pemuda yang dibuktikan melalui kartu keluarga, KTP, KIA, atau kartu pelajar yang berlaku.

Selain itu, calon penerima Beasiswa Banpin 2026 tidak boleh sedang mendapatkan beasiswa pendidikan dari pihak lain saat mendaftar.

Ketentuan lainnya mengharuskan calon penerima berstatus belum menikah ketika mengikuti proses seleksi program beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Pada jalur akademik, terdapat persyaratan berbeda untuk calon mahasiswa lulusan SMA, MA, atau SMK akhir yang ingin mendaftar.

Calon mahasiswa harus memiliki nilai rapor serta surat keterangan prestasi peringkat satu, dua, dan atau tiga dari kepala satuan pendidikan.

Pendaftar jalur akademik juga wajib menunjukkan bukti telah diterima sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju melalui dokumen resmi.

Sementara itu, mahasiswa aktif program S1 atau D4 yang mengikuti Beasiswa Banpin 2026 maksimal berada pada semester tujuh.

Mahasiswa tersebut juga harus memiliki IPK minimal 2,75 untuk PTN atau minimal 3,00 bagi mahasiswa yang kuliah di PTS.

Nilai IPK yang menjadi acuan tersebut dihitung berdasarkan hasil akademik pada satu semester sebelumnya ketika pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa.

Selain jalur akademik, Beasiswa Pasti Pintar 2026 juga menyediakan jalur nonakademik bagi pemuda berprestasi dari Kabupaten Bekasi.

Jalur tersebut ditujukan bagi pendaftar dengan prestasi dalam bidang seni budaya, olahraga, atau kepemudaan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Untuk tingkat kabupaten, pendaftar jalur nonakademik setidaknya harus memiliki prestasi sebagai juara satu dalam kompetisi yang diikuti.

Pada tingkat provinsi, prestasi yang dipersyaratkan adalah juara satu, dua, atau tiga sesuai bukti pencapaian yang dimiliki pendaftar.

Sementara tingkat nasional mensyaratkan juara satu, dua, tiga, atau juara harapan satu, dua, dan tiga sesuai ketentuan.

Pendaftar dengan prestasi internasional juga dapat mengikuti jalur nonakademik Beasiswa Banpin 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain prestasi tersebut, sertifikat hafalan juz yang dikeluarkan instansi terkait juga termasuk dokumen yang dapat digunakan pendaftar.

Calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai bagian penting dalam proses pendaftaran Beasiswa Pasti Pintar 2026.

Dokumen yang diperlukan antara lain pasfoto berwarna dengan latar belakang merah serta akta kelahiran milik pendaftar program.

KTP yang digunakan harus masih berlaku dan maksimal diterbitkan enam bulan sebelum pendaftaran dibuka pada 27 Juli 2026.

Selain KTP, pendaftar dapat menggunakan KIA atau kartu keluarga sebagai dokumen identitas sesuai ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dokumen identitas orang tua berupa kartu keluarga atau KTP orang tua juga perlu disiapkan oleh calon peserta beasiswa.

Bagi mahasiswa baru, dokumen pendidikan yang dibutuhkan mencakup SKHUN, ijazah, atau sertifikat UTBK sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara mahasiswa semester tiga, lima, atau tujuh perlu menyertakan ijazah SMA atau sederajat dalam dokumen pendaftarannya.

Khusus pendaftar perguruan tinggi negeri, calon penerima wajib menyertakan tanda lulus SNBP atau SNBT sebagai bukti kelulusan.

Pendaftar juga harus menyiapkan surat permohonan Beasiswa Pasti Pintar untuk pemohon perorangan sebagai bagian dokumen administrasi.

Selain itu, calon penerima wajib membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa dirinya tidak menerima beasiswa pendidikan dari pihak lain.

Mahasiswa baru perlu menyertakan bukti tanda lulus atau diterima di perguruan tinggi yang dituju sesuai dokumen resmi kampus.

Untuk mahasiswa semester tiga, lima, atau tujuh, dokumen tersebut dapat digantikan surat keterangan aktif dari bidang kemahasiswaan perguruan tinggi.

Formulir pendaftaran juga wajib dilengkapi, sedangkan sertifikat lainnya dapat disertakan apabila calon peserta memiliki dokumen pendukung tambahan.

Dengan kuota hanya 100 penerima, calon peserta sebaiknya memastikan seluruh persyaratan Beasiswa Banpin 2026 telah disiapkan sebelum pendaftaran.

Pendaftaran Beasiswa Pasti Pintar Kabupaten Bekasi dapat dilakukan mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 melalui laman resmi program.

Calon peserta yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https:/banpin.bekasikab.go.id untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan. (vip)

Iklan