Iklan

DinkesPPKB Purbalingga Catat 108 Anak Tolak Vaksin MR dan HPV

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pelaksanaan imunisasi di Kabupaten Purbalingga masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya adalah adanya sasaran yang menolak mendapatkan imunisasi dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesPPKB) Purbalingga mencatat 92 anak menolak imunisasi Measles Rubella (MR).

Selain itu, terdapat 16 anak yang menolak vaksin Human Papillomavirus (HPV).

Data tersebut berasal dari laporan harian pelaksanaan imunisasi yang diterima DinkesPPKB Purbalingga.

Koordinator Imunisasi DinkesPPKB Purbalingga, Novita, mengatakan penolakan terjadi dengan berbagai alasan.

Beberapa anak disebut menolak karena takut jarum suntik. Ada pula yang memiliki pengalaman medis sebelumnya sehingga merasa trauma.

Sementara sebagian lainnya menolak karena alasan keyakinan atau sikap terhadap vaksin.

DinkesPPKB kemudian melakukan pendekatan berbeda sesuai dengan alasan yang disampaikan oleh masing-masing sasaran.

Novita menjelaskan hasil supervisi di lapangan menunjukkan bahwa alasan penolakan imunisasi cukup beragam.

Sebagian anak merasa takut ketika akan disuntik. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan yang perlu ditangani melalui edukasi dan pendekatan kepada anak.

Ada pula anak yang memiliki pengalaman medis sebelumnya, seperti pernah menjalani tindakan pemasangan pen, sehingga merasa trauma ketika kembali harus mendapatkan suntikan.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, DinkesPPKB berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Edukasi diberikan agar anak memahami proses imunisasi dan tidak semakin takut ketika akan mendapatkan vaksin.

Pendekatan melalui sekolah dinilai penting karena pelaksanaan BIAS memang menyasar anak usia sekolah.

Sementara itu, untuk penolakan yang berkaitan dengan keyakinan, DinkesPPKB menerapkan mekanisme surat pernyataan bagi pihak yang memilih menolak imunisasi.

DinkesPPKB Purbalingga mewajibkan pihak yang menolak imunisasi karena alasan keyakinan untuk menandatangani surat pernyataan.

Menurut Novita, surat tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi kepada orang tua atau sasaran imunisasi.

Surat diperlukan sebagai bentuk dokumentasi atas keputusan penolakan yang dilakukan.

Dokumen tersebut juga berkaitan dengan pertanggungjawaban apabila pada kemudian hari terjadi Kejadian Luar Biasa Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (KLB PD3I).

Salah satu penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi adalah campak.

“Bagi orang yang anti-vaksin menganggap surat pernyataan itu sebagai bentuk intimidasi, padahal agar ketika terjadi KLB itu bukan kelalaian dari kami melainkan karena penolakan vaksinasi,” tegas Novita.

Dengan adanya surat pernyataan, DinkesPPKB dapat mencatat bahwa seorang sasaran atau orang tua telah memilih tidak mengikuti imunisasi setelah mendapatkan informasi dan layanan yang disediakan.

Meskipun batas waktu sweeping pelaksanaan imunisasi berakhir pada 10 September, DinkesPPKB Purbalingga memastikan anak yang bersedia mendapatkan vaksin masih dapat mengikuti imunisasi.

Artinya, anak yang sebelumnya belum mendapatkan imunisasi tidak otomatis kehilangan kesempatan setelah batas waktu penyisiran sasaran selesai.

DinkesPPKB masih membuka kesempatan bagi sasaran yang bersedia mendapatkan imunisasi sesuai dengan mekanisme layanan yang tersedia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan imunisasi di Purbalingga.

Sebelumnya, DinkesPPKB mencatat cakupan imunisasi MR dan HPV telah melampaui target provinsi sebesar 95 persen.

Namun, pemerintah daerah masih mengejar target cakupan yang ditetapkan Kabupaten Purbalingga sebesar 98 persen.

Hingga 6 September 2026, imunisasi MR telah diberikan kepada 14.674 anak atau sekitar 96,50 persen dari total sasaran 15.207 anak.

Sementara imunisasi HPV telah diberikan kepada 7.302 anak atau 97,75 persen dari total sasaran 7.470 anak.

Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat perbedaan karakteristik antara vaksin HPV dan MR.

Novita mengatakan vaksin HPV relatif lebih mudah diberikan karena hanya membutuhkan satu dosis dalam pelaksanaan yang dimaksud.

Sementara vaksin MR memiliki mekanisme penggunaan yang berbeda. Satu vial vaksin MR diperuntukkan bagi delapan anak sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara berkelompok.

Kondisi tersebut membuat pengaturan sasaran menjadi penting agar vaksin yang telah disiapkan dapat digunakan secara optimal.

DinkesPPKB juga memperhatikan batas waktu penggunaan vaksin MR setelah dilakukan pencampuran. Vaksin yang sudah dioplos tidak boleh digunakan lebih dari enam jam.

Karena itu, petugas perlu memastikan jumlah sasaran sebelum vaksin dibuka dan digunakan.

Meskipun terdapat anak yang belum mendapatkan vaksin MR, DinkesPPKB Purbalingga memastikan stok vaksin masih tersedia.

Dengan demikian, anak yang bersedia mendapatkan imunisasi setelah proses sweeping tetap dapat dilayani.

“Masih bisa diikutkan (vaksin MR) karena ini juga vaksinasi rutin, jadi stoknya masih aman,” pungkas Novita.

Ketersediaan vaksin tersebut memberikan ruang bagi petugas untuk tetap memberikan layanan kepada sasaran yang sebelumnya belum mendapatkan imunisasi.

Di sisi lain, DinkesPPKB tetap melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap sasaran yang belum menerima vaksin, termasuk mereka yang menolak karena alasan tertentu.

Penolakan imunisasi menjadi salah satu tantangan dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi.

Secara nasional, kajian kesehatan juga menunjukkan bahwa keraguan terhadap vaksin dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kekhawatiran terhadap efek setelah imunisasi dan penolakan dari anggota keluarga.

Karena itu, pendekatan edukasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program imunisasi.

Kementerian Kesehatan sendiri memastikan pelaksanaan BIAS tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan.

Dalam salah satu kasus dugaan KIPI serius di Kabupaten Karo, kajian Komnas KIPI mengklasifikasikan kejadian tersebut sebagai “inkonsisten (koinsiden)”, yang berarti kejadian tersebut tidak disebabkan oleh vaksin.

Di Purbalingga, DinkesPPKB memilih melakukan pendekatan berdasarkan kondisi masing-masing sasaran.

Anak yang takut jarum diarahkan mendapatkan edukasi dan pendampingan, sementara keputusan penolakan karena keyakinan didokumentasikan melalui surat pernyataan.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu petugas meningkatkan cakupan imunisasi sekaligus memastikan setiap sasaran mendapatkan informasi mengenai manfaat dan layanan imunisasi.

Dengan masih adanya kesempatan bagi anak yang bersedia mendapatkan vaksin, DinkesPPKB Purbalingga terus berupaya mengejar target cakupan imunisasi hingga 98 persen. (alw/stch/dda)

Iklan