JAKARTA – Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah status direksi dan komisaris BUMN dari penyelenggara negara menjadi non-penyelenggara negara tidak serta merta menghilangkan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan tindak pidana di lingkungan BUMN.
Perubahan status ini menjadi sorotan publik terkait implikasinya terhadap ruang gerak aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap implikasi hukum dari UU BUMN yang baru.
“Kami terus melakukan pengkajian terhadap apakah kewenangan dari kejaksaan masih diatur dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji,” ujar Harli saat ditemui wartawan pada Senin (5/5).
Harli menegaskan bahwa selama terdapat indikasi tindak pidana korupsi, penipuan, atau penyalahgunaan dana negara, Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan untuk bertindak.
“Sepanjang ada fraud, persekongkolan, permufakatan jahat, atau tipu muslihat dimana BUMN mendapat aliran dana dari negara, itu masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa aliran dana negara tetap menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum di lingkungan BUMN.
Proses penyelidikan oleh Kejaksaan akan terus berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam berbagai kasus di BUMN.
“Fungsi penyelidikan akan melihat apakah dalam suatu peristiwa di BUMN masih ada unsur fraud dan aliran uang negara yang terkait dengan suatu kegiatan operasional,” terang Harli.
Mekanisme ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian lebih mendalam terhadap berbagai kasus yang melibatkan BUMN.
Perubahan status direksi dan komisaris BUMN dalam UU baru ini tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab hukum mereka.
Prinsip akuntabilitas tetap berlaku, terutama ketika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di sektor BUMN dengan mempertimbangkan berbagai instrumen hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan yang komprehensif, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penegakan hukum di sektor BUMN tetap berjalan efektif meski dengan payung hukum yang baru.
Hal ini penting untuk menjaga tata kelola BUMN yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan. (*)