BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan barang bukti dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga, Kamis (10/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana lainnya.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, terdapat sabu dengan berat kotor sekitar 93,46 gram yang berasal dari 14 perkara.
Selain itu, Kejari Purbalingga juga memusnahkan 42.768 butir obat dari 13 perkara.
Pemusnahan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya peredaran narkotika dan obat terlarang yang harus ditangani secara bersama oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan banyaknya barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan menjadi keprihatinan bersama.
Raditya hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Bupati Purbalingga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian.
“Ini menjadi keprihatinan bersama dan membutuhkan penanganan bersama-sama,” kata Raditya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Taruli Phalti Patuan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pemusnahan menjadi bagian dari agenda Kejari Purbalingga setelah proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut selesai.
“Berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Januari 2026 sampai dengan Agustus 2026,” ujar Taruli.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas.
Barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Salah satu kelompok barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu.
Total berat kotor sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 93,46 gram dari 14 perkara.
Selain sabu, terdapat 42.768 butir obat yang berasal dari 13 perkara. Obat-obatan tersebut terdiri atas beberapa jenis, yakni Yarindo, Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Riklona, Clonazepam, dan Alprazolam.
Jumlah puluhan ribu butir obat tersebut menjadi bagian terbesar dari barang bukti obat terlarang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kejaksaan juga memusnahkan dua mililiter ampul Ondan Sentron yang berasal dari satu perkara.
Selain itu, terdapat 10 ampul kaca bening berisi cairan bening yang diduga mengandung pethidina atau meperidine, yang dalam perkara tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjadi sumber barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan menggunakan beberapa metode sesuai dengan karakteristik barang bukti.
Sebagian barang dipotong, diblender, dan dibakar menggunakan tong bekas berwarna kuning.
Metode tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Langkah itu juga dimaksudkan untuk mencegah barang yang telah menjadi bagian dari perkara hukum kembali beredar atau disalahgunakan.
Untuk barang bukti tertentu, proses pemusnahan harus dilakukan dengan memastikan bentuk maupun kondisinya tidak lagi memungkinkan untuk digunakan.
Kegiatan pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap.
Kejari Purbalingga secara berkala melaksanakan agenda serupa terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai proses hukumnya.
Pada April 2026, misalnya, Kejari Purbalingga juga memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang telah inkracht pada periode September hingga Desember 2025.
Barang bukti ketika itu mencakup berbagai jenis barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan di Rupbasan Purbalingga tidak hanya menyasar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kejaksaan juga memusnahkan 11 unit handphone yang berasal dari tujuh perkara.
Selain itu, terdapat dua senjata tajam jenis clurit dari dua perkara yang turut dimusnahkan.
Masih ada sekitar 230 barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut memiliki jenis dan bentuk yang beragam sesuai dengan perkara masing-masing.
Di antaranya berupa pakaian, tas, alat yang berkaitan dengan perkara narkotika, pipet kaca, sedotan, helm, kunci kontak palsu, batang besi, gunting, dan cutter.
Beragamnya barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis tindak pidana.
Barang yang telah memperoleh status untuk dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Namun, tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang juga menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Pencegahan diperlukan agar penanganan tidak hanya berhenti ketika sebuah perkara sudah masuk ke proses hukum.
Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat dan narkotika juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama untuk melindungi generasi muda.
Data pemusnahan barang bukti di Purbalingga memperlihatkan bahwa perkara yang telah selesai secara hukum tetap membutuhkan tindak lanjut dalam bentuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejari Purbalingga memastikan barang yang telah menjadi bagian dari perkara tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat.
Pada akhirnya, pemusnahan barang bukti dari 55 perkara di Rupbasan Purbalingga menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan hukum.
Di sisi lain, jumlah sabu dan puluhan ribu butir obat yang dimusnahkan juga menjadi catatan mengenai pentingnya penguatan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang di wilayah Purbalingga. (tya/stch/dda)