BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan body worn camera (bodycam) bagi personel polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan.
Penggunaan perangkat perekam yang dikenakan di tubuh petugas tersebut menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.
Bodycam mulai digunakan oleh personel Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri.
ADengan teknologi ini, setiap proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat didokumentasikan secara digital melalui rekaman video dan audio.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, mengatakan penggunaan bodycam merupakan langkah nyata Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan seluruh tindakan petugas di lapangan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Pengoperasian bodycam menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional dan berbasis teknologi. Selain ETLE, kini setiap tindakan petugas di lapangan dapat didukung dengan rekaman digital yang objektif sehingga semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ruben, Senin (27/7).
Melalui bodycam, seluruh interaksi antara petugas kepolisian dengan pengguna jalan akan terekam secara otomatis dalam bentuk video maupun audio.
Rekaman tersebut nantinya dapat menjadi bukti digital yang objektif apabila terjadi sengketa, keberatan, ataupun pemeriksaan terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Keberadaan bukti digital ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun petugas kepolisian karena seluruh proses penegakan hukum terdokumentasi secara lengkap.
Selain meningkatkan transparansi, penggunaan bodycam juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran disiplin yang mungkin terjadi saat petugas menjalankan tugas di lapangan.
Dengan adanya sistem perekaman digital, setiap tindakan aparat dapat diawasi dan dievaluasi sehingga mendorong peningkatan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Teknologi bodycam juga memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Polri.
Rekaman yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel sekaligus menjadi alat pembuktian apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
Penerapan bodycam melengkapi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini telah digunakan Polri dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera elektronik.
Kombinasi kedua teknologi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, objektif, dan minim potensi penyimpangan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan bodycam bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Dengan seluruh aktivitas petugas yang terekam secara digital, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Ke depan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian diproyeksikan terus berkembang sebagai bagian dari transformasi digital Polri.
Penggunaan bodycam menjadi salah satu inovasi yang mendukung terciptanya penegakan hukum lalu lintas yang transparan, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (*/stch/dda)