Iklan

Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru Pajak Ekspor Perhiasan untuk Cegah Penyelundupan Emas

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana memperketat aturan pajak ekspor perhiasan untuk mencegah praktik ekspor emas yang dilakukan dengan cara menyamarkan logam mulia tersebut sebagai perhiasan.

Kebijakan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menetapkan ketentuan baru terkait perhiasan yang memiliki berat tertentu.

Nantinya, perhiasan dengan kriteria tersebut juga akan dikenakan pajak ekspor sehingga tidak mudah digunakan untuk menghindari pungutan atas ekspor emas.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan, supaya perhiasan dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Purbaya, langkah tersebut diperlukan karena pemerintah menemukan adanya upaya untuk mengakali aturan bea keluar emas.

Emas yang seharusnya dikenakan pungutan ketika diekspor dapat diubah bentuk atau diberi label sebagai perhiasan sehingga proses ekspornya menggunakan ketentuan berbeda.

Purbaya menjelaskan, salah satu modus yang disoroti pemerintah adalah mengubah emas menjadi perhiasan yang secara fisik tidak benar-benar digunakan sebagai perhiasan pada umumnya.

Dalam praktiknya, emas dapat dibuat atau dicap menyerupai kalung maupun bentuk perhiasan lain.

Cara tersebut diduga digunakan agar emas dapat dikirim ke luar negeri tanpa dikenakan pungutan yang seharusnya berlaku.

“Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” jelas Purbaya.

Ia mencontohkan, emas dalam jumlah besar dapat dengan mudah diberi tanda atau bentuk tertentu sehingga kemudian diklaim sebagai perhiasan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu celah yang ingin ditutup pemerintah melalui revisi aturan Kementerian Keuangan.

“Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung,” ungkapnya.

Kebijakan pajak ekspor perhiasan tersebut nantinya diharapkan dapat mencegah pelaku usaha maupun pihak tertentu memanfaatkan celah aturan untuk menghindari kewajiban membayar pungutan ekspor emas.

Selain membahas rencana revisi aturan ekspor perhiasan, Purbaya juga menyoroti meningkatnya aktivitas penyelundupan emas.

Menurutnya, kondisi tersebut muncul setelah pemerintah memberlakukan kebijakan bea keluar terhadap emas.

Adanya pungutan membuat sebagian pihak mencari cara untuk menghindari kewajiban tersebut.

Salah satunya dengan mencoba mengeluarkan emas melalui jalur yang dianggap lebih menguntungkan.

Purbaya menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan tekanan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ia menduga sebagian emas yang diselundupkan dapat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu, sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” kata Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tidak hanya akan mengubah aturan terkait ekspor perhiasan.

Pengawasan terhadap lalu lintas emas juga akan diperketat di berbagai pintu keluar Indonesia.

Purbaya memastikan pemerintah akan meningkatkan pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah emas keluar dari Indonesia melalui modus penyelundupan maupun pemanfaatan celah regulasi.

Pengawasan akan dilakukan di berbagai titik keberangkatan dan jalur ekspor. Pemerintah ingin memastikan setiap emas yang dibawa ke luar negeri telah memenuhi ketentuan administrasi serta kewajiban pungutan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus mengendalikan perdagangan emas yang berasal dari sumber tidak resmi.

Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan masyarakat yang memang memiliki kebutuhan untuk membawa emas atau perhiasan ke luar negeri agar tidak mencoba menyembunyikannya dari petugas.

Masyarakat diminta menyampaikan barang yang dibawa secara jujur kepada petugas Bea Cukai serta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang membawa emas dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan lainnya.

Dengan mengikuti aturan yang berlaku, masyarakat dapat menghindari persoalan administrasi maupun hukum ketika membawa emas ke luar negeri.

Rencana revisi PMK mengenai pajak ekspor perhiasan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan ekspor emas.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia guna menekan praktik penyelundupan emas.

Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap aktivitas ekspor emas dan perhiasan dapat berlangsung secara transparan serta tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. (*/stch/dda)

Iklan