PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah mempercepat pembentukan 331 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) yang ditargetkan tuntas sebelum akhir Juni 2025.
Program ini merupakan implementasi dari Inpres No. 9 Tahun 2025 dan SE Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa.
Kepala Dinnakerkopukm Banyumas Wahyu Dewanto menjelaskan proses pembentukan akan dimulai melalui musyawarah desa/kelurahan yang membahas struktur pengurus, lokasi, penentuan nama, besaran modal, hingga susunan dewan pengawas.
“Semua keputusan diambil dalam musdes atau muskel,” tegas Wahyu pada Senin (5/5).
Untuk menghindari duplikasi, setiap koperasi akan menggunakan nama desa dan kecamatan masing-masing.
Setelah musyawarah, Dinnakerkopukm akan memfasilitasi pembuatan akta notaris melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan MoU INI-Kemenkop.
Proses ini juga melibatkan Bank Jateng sebagai mitra keuangan koperasi dengan biaya akta maksimal Rp2,5 juta yang bisa disesuaikan.
Dinnakerkopukm telah menyiapkan surat edaran sosialisasi sebagai panduan bagi pemerintah desa/kelurahan.
Dengan cakupan 301 desa dan 30 kelurahan di Banyumas, Wahyu menyatakan optimisme target 331 KMP bisa tercapai tepat waktu.
“Asalkan seluruh pihak proaktif, kami optimis selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Program KMP ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa di Banyumas sesuai arahan presiden.
Pembentukan koperasi menjadi langkah strategis dalam penguatan usaha mikro kecil dan kesejahteraan masyarakat. (alw)