BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menuntaskan rangkaian sosialisasi teknis menjelang dimulainya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Sebanyak 184 desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak, dengan tahapan resmi dijadwalkan mulai 14 September 2026.
Sosialisasi teknis menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami mekanisme dan regulasi Pilkades.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di lima titik sejak 8 hingga 10 September 2026.
Sosialisasi teknis terakhir berlangsung di Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian sosialisasi teknis yang digelar Pemkab Purbalingga sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, Juli Atmadi, mengatakan sosialisasi dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, sosialisasi tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada 3 September 2026 oleh Bupati Purbalingga dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sosialisasi tingkat kabupaten sudah pada tanggal 3 September kemarin langsung oleh Bupati dihadiri Forkopimda. Kami melanjutkan sosialisasi teknis di 5 titik,” ujar Juli Atmadi.
Setelah sosialisasi tingkat kabupaten, Pemkab Purbalingga melanjutkan kegiatan dengan memberikan pemahaman teknis kepada unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Sosialisasi teknis dilaksanakan di lima titik selama tiga hari, mulai 8 sampai 10 September.
Pola tersebut dilakukan agar informasi mengenai tahapan Pilkades dapat diterima oleh pihak-pihak yang akan terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.
Lokasi terakhir berada di Desa Purbayasa. Sosialisasi di tempat tersebut secara khusus ditujukan kepada lima kecamatan, yakni Padamara, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, dan Karangreja.
Peserta yang hadir terdiri atas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena masing-masing memiliki peran dalam memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi teknis, Pemkab Purbalingga memberikan penjelasan mengenai empat tahapan utama dalam pelaksanaan Pilkades.
Empat tahapan tersebut meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Tahapan persiapan menjadi bagian awal yang perlu dipahami oleh penyelenggara.
Selanjutnya, proses berlanjut pada tahapan pencalonan kepala desa, pemungutan suara, hingga penetapan hasil Pilkades.
Pemahaman terhadap setiap tahapan dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun persoalan dalam pelaksanaan pemilihan.
Selain menjelaskan alur tahapan, sosialisasi juga menjadi ruang bagi pihak desa untuk memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak.
Salah satu pihak yang mendapatkan penekanan khusus dalam sosialisasi adalah Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Hal tersebut berkaitan dengan tugas BPD dalam membentuk panitia Pilkades. Panitia yang dibentuk nantinya memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai tahapan pemilihan di tingkat desa.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek yang ditekankan Pemkab Purbalingga.
Dengan memahami aturan sejak awal, diharapkan proses pembentukan panitia dan pelaksanaan tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi teknis juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyamakan persepsi antara unsur kecamatan, BPD, dan pemerintah desa penyelenggara Pilkades.
Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi potensi perbedaan penafsiran ketika tahapan pemilihan mulai berlangsung.
Tahapan Pilkades serentak di 184 desa secara resmi akan dimulai pada 14 September 2026.
Agenda awal tahapan tersebut adalah pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat desa dan pembentukan panitia Pilkades.
Rangkaian tersebut kemudian akan berlanjut menuju tahapan pelaksanaan lainnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dengan dimulainya tahapan pada 14 September, pemerintah desa penyelenggara Pilkades perlu memastikan seluruh persiapan administratif maupun kelembagaan telah dilakukan dengan baik.
Pemkab Purbalingga melalui sosialisasi teknis berharap pihak-pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama sebelum tahapan resmi dimulai.
Hal tersebut penting mengingat jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades cukup besar, yakni mencapai 184 desa.
Pemkab Purbalingga berharap seluruh rangkaian Pilkades serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak hanya membutuhkan kesiapan panitia, tetapi juga koordinasi antara pemerintah desa, BPD, kecamatan, serta unsur terkait lainnya.
Melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan, pemerintah berupaya memastikan setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pilkades juga menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, proses penyelenggaraannya diharapkan berlangsung secara tertib dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Rangkaian sosialisasi teknis yang berakhir di Purbayasa pada 10 September menjadi tahap akhir sebelum memasuki agenda resmi Pilkades.
Mulai 14 September, 184 desa di Kabupaten Purbalingga akan memasuki tahapan pemilihan secara serentak sesuai jadwal.
Dengan persiapan yang telah dilakukan, Pemkab Purbalingga berharap seluruh penyelenggara di tingkat desa mampu menjalankan tahapan Pilkades dengan baik.
Pemahaman regulasi, koordinasi antarpihak, serta kesiapan panitia menjadi bagian penting untuk mewujudkan Pilkades serentak yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan. (tya/stch/dda)