Iklan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Barang Pribadi Dikembalikan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Persoalan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, tidak sah.

Selain meminta proses penyitaan dinyatakan tidak sah, kuasa hukum juga meminta agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil dalam proses tersebut dikembalikan.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026.

Menurut dia, terdapat persoalan dalam prosedur penggeledahan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyitaan.

Tim hukum menduga penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan yang sah.

Atas dasar itu, mereka meminta hakim praperadilan menguji keabsahan tindakan aparat dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan,” kata Farizi saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan menjadi salah satu dasar utama permohonan praperadilan.

Menurut Febri, keabsahan proses penggeledahan memiliki kaitan dengan tindakan penyitaan barang yang dilakukan setelahnya.

Apabila penggeledahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, pihaknya berpendapat penyitaan yang merupakan tindak lanjut dari proses tersebut juga patut dinyatakan tidak sah.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” ujar Febri.

Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan sejumlah barang pribadi yang ikut disita.

Mereka menyebut terdapat dokumen dan foto keluarga yang dinilai tidak mempunyai hubungan dengan pembuktian perkara TPPU yang sedang ditangani.

Menurut Febri, barang-barang yang bersifat pribadi tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya apabila memang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” tegasnya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim hukum Febrie Adriansyah juga menyinggung prinsip fruit of the poisonous tree doctrine.

Prinsip tersebut digunakan untuk mempersoalkan penggunaan barang atau alat bukti yang diperoleh melalui proses yang dianggap tidak sah.

Tim kuasa hukum berpendapat, apabila proses penggeledahan dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum acara, maka barang yang diperoleh dari proses tersebut juga patut dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti.

Febri Diansyah mengatakan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum terhadap kliennya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia berharap pemeriksaan praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” jelas Febri.

Perkara yang menyeret Febrie Adriansyah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus itu bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Pihak lain yang disebut turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.

Sementara itu, melalui proses praperadilan, tim hukum Febrie kini berusaha menguji sejumlah tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keabsahan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah keluarga Febrie.

Permintaan pengembalian barang pribadi juga menjadi bagian dari petitum yang diajukan kepada hakim.

Tim kuasa hukum berharap dokumen, foto keluarga, maupun barang lain yang tidak berkaitan dengan perkara dapat dikembalikan.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pihak termohon memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan tim hukum Febrie Adriansyah.

Proses tersebut juga menjadi perhatian karena praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Dengan demikian, perkara praperadilan Febrie Adriansyah kini tidak hanya berfokus pada status hukum tersangka, tetapi juga pada prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan barang yang diperoleh dalam proses penyidikan. (*/stch/dda)

Iklan