Iklan

Tunjangan BPD Purbalingga Baru Diusulkan Masuk ADD, Pencairan Masih Tunggu Kemampuan Anggaran

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Rencana pemberian tambahan tunjangan dan dana purna tugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purbalingga belum sepenuhnya dapat dipastikan.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinsospermasdesp3a baru mengusulkan penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Realisasi tunjangan anggota BPD dan dana purna tugas masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jika anggaran yang tersedia mencukupi, usulan tersebut akan dimasukkan dalam ADD tambahan atau ADD perubahan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut masih harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Salah satu pertimbangannya adalah ketersediaan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tunjangan BPD diusulkan dari penambahan anggaran untuk ADD. Kalau cukup akan diakomodir. Tunjangan purna tugas, masuknya di ADD tambahan kalau disetujui,” jelas Naning, Minggu (9/8/2026).

Rencana penambahan tunjangan BPD tersebut memiliki skema yang berbeda antara anggota BPD lama dan anggota BPD baru.

Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan bentuk tunjangan yang diberikan serta masa keanggotaan masing-masing anggota.

Untuk anggota BPD lama, pemerintah mengusulkan pemberian tunjangan purna tugas.

Tunjangan tersebut direncanakan diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Besaran yang diusulkan maksimal Rp300 ribu sebanyak tiga kali.

Dengan skema tersebut, total dana purna tugas yang diterima anggota BPD lama dapat mencapai maksimal Rp900 ribu.

Namun, pemberian tersebut tetap bergantung pada persetujuan penambahan anggaran ADD dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, anggota BPD yang berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW) akan mendapatkan tunjangan purna tugas dengan perhitungan secara proporsional.

Artinya, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan lamanya masa keanggotaan BPD.

Berbeda dengan anggota BPD lama, anggota BPD baru direncanakan mendapatkan tunjangan keluarga secara rutin setiap bulan.

Skema tersebut menjadi salah satu bentuk tambahan tunjangan yang tengah diusulkan pemerintah daerah.

Tunjangan keluarga tersebut mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

Untuk tunjangan suami atau istri, besaran yang diusulkan mencapai 10 persen dari tunjangan tugas dan fungsi dengan batas maksimal Rp300 ribu.

Selain itu, terdapat tunjangan untuk anak dengan besaran maksimal 2 persen.

Tunjangan tersebut diberikan untuk paling banyak dua orang anak sesuai dengan skema yang diusulkan.

Meski skema tambahan tunjangan telah disusun, pencairannya masih menghadapi persoalan kemampuan anggaran desa.

Sebab, tunjangan anggota BPD pada dasarnya bersumber dari anggaran yang harus disiapkan melalui ADD maupun sumber anggaran desa lainnya.

Naning menjelaskan, anggota BPD pada dasarnya memiliki hak memperoleh tunjangan fungsi dan kinerja.

Namun, kemampuan anggaran desa dapat memengaruhi waktu pembayaran tunjangan tersebut.

“Jika tidak diakomodir ADD, bisa dari APBDes selain dari Dana Desa,” tegasnya.

Dengan demikian, pemberian tunjangan BPD di Kabupaten Purbalingga tidak serta-merta dapat langsung dicairkan.

Pemerintah desa harus memastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran dalam APBDes untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunjangan.

Kondisi tersebut juga membuat kemampuan masing-masing desa menjadi faktor penting dalam menentukan pemberian tunjangan anggota BPD.

Besaran maupun waktu pembayaran dapat berbeda apabila kemampuan keuangan antar desa tidak sama.

Sejumlah desa di Kabupaten Purbalingga bahkan mulai menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan pembayaran tunjangan BPD.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan apabila skema tambahan tunjangan nantinya disetujui dan harus direalisasikan.

Namun, Naning menyebut jumlah dana yang disiapkan oleh sejumlah desa masih belum maksimal.

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah daerah masih perlu melakukan penghitungan secara cermat sebelum menetapkan realisasi tambahan tunjangan tersebut.

Usulan tambahan ADD ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan anggaran pemerintahan desa dengan hak anggota BPD.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi fiskal daerah dan kemampuan keuangan desa.

Artinya, anggota BPD di Purbalingga belum dapat menganggap tambahan tunjangan dan dana purna tugas tersebut sebagai hak yang otomatis langsung dicairkan.

Masih terdapat sejumlah tahapan anggaran yang harus dilalui sebelum usulan tersebut dapat direalisasikan.

Pemerintah daerah terlebih dahulu perlu memastikan apakah Dana Alokasi Umum dan sumber anggaran lainnya mampu mendukung penambahan ADD.

Jika anggaran mencukupi dan usulan disetujui, skema tunjangan BPD dapat dimasukkan dalam ADD tambahan atau ADD perubahan.

Sementara itu, pemerintah desa juga perlu menyesuaikan kemampuan APBDes masing-masing.

Hal tersebut penting agar pembayaran tunjangan BPD tidak mengganggu kebutuhan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Dengan kondisi tersebut, kepastian mengenai tambahan tunjangan serta dana purna tugas anggota BPD Purbalingga masih menunggu keputusan dan ketersediaan anggaran.

Untuk saat ini, pemerintah daerah masih berada pada tahap pengusulan dan penyesuaian anggaran sebelum skema tersebut dapat diterapkan. (alw/stch/dda)

Iklan