BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Isu pernikahan usia dini di Kabupaten Banjarnegara terus menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara, antara Januari hingga April 2026, tercatat puluhan pasangan menikah pada usia yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Staf Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banjarnegara, Mokh Rifai, menerangkan bahwa angka pernikahan dini selama empat bulan pertama tahun 2026 menunjukkan fluktuasi yang signifikan.
Namun, satu hal yang mencolok adalah jumlah perempuan yang menikah di usia dini lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki.
Data menunjukkan bahwa pada bulan Januari terdapat total 519 pernikahan yang tercatat, di mana 21 pasangan menikah di bawah umur; terdiri dari empat laki-laki dan 17 perempuan.
Bulan Februari mencatatkan 291 pernikahan dengan 15 kasus pernikahan di bawah umur, yang meliputi empat laki-laki dan 11 perempuan.
Selanjutnya, pada bulan Maret, dari total 569 pernikahan, tercatat 12 kasus pernikahan dini dengan rincian dua laki-laki dan sepuluh perempuan.
Pada bulan April, dari total 557 pernikahan, ditemukan lagi 17 kasus pernikahan dini dengan tiga laki-laki dan 14 perempuan.
“Kalau dilihat dari data tersebut, jumlahnya memang fluktuatif setiap bulan. Tetapi yang cukup terlihat adalah perempuan masih mendominasi kasus pernikahan di bawah umur,” ungkap Rifai.
Salah satu faktor utama yang memicu terjadinya pernikahan dini ini adalah rendahnya tingkat pendidikan di kalangan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Di banyak area pedesaan, masih terdapat anak-anak yang hanya menempuh pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan ada pula yang putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan dasar mereka.
Kondisi ini jelas berdampak pada pola pikir orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka.
Ketika anak tidak lagi bersekolah dan tidak memiliki aktivitas produktif lainnya, sering kali orang tua menganggap bahwa pernikahan adalah solusi terbaik.
Fenomena ini juga terjadi pada kalangan remaja laki-laki. Ketika seorang remaja laki-laki sudah mulai bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, mereka cenderung merasa siap untuk membangun rumah tangga meskipun usianya masih tergolong muda.
Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesiapan mereka dalam menjalani hidup berumah tangga.
Di sisi lain, meskipun kasus pernikahan dini juga ditemukan di wilayah perkotaan, jumlahnya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah pedesaan.
Menurut Rifai, hal ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat di perkotaan yang umumnya lebih tinggi.
Dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, kesadaran akan pentingnya pendidikan dan perencanaan masa depan menjadi lebih berkembang. (*/stch/dda)