BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kerja sama investasi.
Nilai kewajiban yang dipersoalkan dalam laporan tersebut disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan pada Senin (14/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap dipelajari dan didalami oleh penyidik.
Laporan dibuat setelah pihak agensi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mengirimkan somasi kepada Aisar Khaled sebanyak tiga kali.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan pihaknya melaporkan Aisar Khaled menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal-pasal tersebut dicantumkan dalam laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan pihak agensi.
“Kita mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Machi Achmad di SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Machi, pihak agensi telah tiga kali melayangkan somasi. Namun, menurut pengakuan pihak pelapor, tidak ada jawaban yang menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” sambung Machi.
Polisi sendiri belum menyatakan adanya kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini, laporan masih didalami untuk mengetahui fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari perjanjian kerja sama investasi antara Aisar Khaled dan agensi yang bersangkutan.
Menurut pihak pelapor, nilai keseluruhan perjanjian sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, persoalan yang kemudian menjadi dasar laporan adalah adanya kewajiban yang disebut masih belum diselesaikan Aisar.
“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” ungkap Michael.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, penyelesaian kewajiban tersebut sebelumnya tidak hanya dilakukan melalui pembayaran uang.
Aisar disebut memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban melalui pekerjaan secara langsung, termasuk menghadiri sejumlah acara yang diselenggarakan oleh agensi.
Namun, pihak agensi menilai komitmen tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Menurut Michael, komunikasi terakhir dengan Aisar terjadi pada Juli 2026.
Saat itu, Aisar disebut masih sempat menghadiri sebuah acara yang digelar agensi dengan skema pembayaran yang diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban.
“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak,” jelas Michael.
Kuasa hukum lainnya, Richard Subroto, mengatakan pihak agensi bahkan memberikan bayaran di atas tarif normal dalam kesempatan tersebut sebagai bagian dari upaya membuka jalan penyelesaian.
Michael mengatakan hubungan profesional antara agensi dan Aisar Khaled telah berlangsung cukup lama sejak sang influencer mulai mengembangkan kariernya di Indonesia.
Menurut pihak agensi, hubungan tersebut sebelumnya tidak hanya sebatas pekerjaan.
Agensi mengaku pernah memberikan dukungan ketika Aisar menghadapi persoalan dengan pihak lain.
Karena itu, pihak agensi disebut sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pihak pelapor pada awalnya juga mempertimbangkan gugatan secara perdata karena terdapat perjanjian kerja sama di antara kedua pihak.
Namun, setelah tiga kali somasi disebut tidak mendapatkan respons, langkah hukum kemudian diarahkan ke laporan pidana.
Pihak agensi juga menyebut Aisar saat ini sulit dihubungi dan diduga sedang berada di luar negeri.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan pihak pelapor ketika menjelaskan keputusan membawa persoalan ke kepolisian.
Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap Aisar Khaled dalam perkara ini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor.
Polda Metro Jaya baru menerima laporan dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dengan demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta tanggung jawab hukum Aisar masih harus ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang diperiksa aparat penegak hukum. (*/stch/dda)