Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Betrand Peto Tegaskan Tak Lakukan Tindakan Seksual, Bantah Tuduhan Pelapor

Bantah Tuduhan Pelecehan SeksualBantah Tuduhan Pelecehan Seksual

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo akhirnya buka suara mengenai laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (14/9/2026), Betrand membantah telah melakukan tindakan seksual, kekerasan, maupun pemaksaan seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor.

Betrand hadir didampingi kuasa hukumnya, Joseph Irianto dan Timoty Ezra Simanjuntak.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan versi mengenai kejadian yang disebut berlangsung di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Betrand menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar menurutnya tidak menggambarkan apa yang terjadi dari sudut pandangnya.

Ia menyatakan tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Betrand secara tegas membantah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Betrand juga menyampaikan sejumlah bantahan terhadap keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor.

Salah satunya berkaitan dengan tudingan bahwa Betrand menarik tangan pelapor.

Joseph Irianto menyatakan tudingan tersebut tidak benar. Ia juga membantah adanya dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di area depan toilet kelab malam.

Menurut pihak Betrand, tidak ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.

Kuasa hukum juga menyatakan Betrand tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan tersebut.

Bantahan tersebut merupakan versi dari pihak Betrand dan kuasa hukumnya.

Sementara itu, laporan dugaan kekerasan seksual tetap menjadi perkara yang harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain tuduhan pelecehan seksual, pihak Betrand juga membantah adanya kekerasan dan pemaksaan.

Joseph mengatakan pihaknya memiliki informasi dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, pihak Betrand memiliki dugaan berbeda mengenai penyebab luka yang disebut dialami pelapor.

Menurut kuasa hukum Betrand, luka tersebut diduga berkaitan dengan adanya keributan dan upaya melerai yang terjadi di lokasi.

Namun, keterangan tersebut merupakan versi dari pihak terlapor dan masih perlu diuji dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian kemudian melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Karena proses hukum masih berlangsung, informasi dari masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai keterangan yang belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara.

Dalam konferensi pers, Betrand juga menceritakan kronologi menurut versinya.

Ia mengatakan datang ke lokasi setelah menyelesaikan pekerjaan syuting. Menurut Betrand, ia berada di tempat tersebut untuk berkumpul dan bernyanyi bersama teman-temannya.

Betrand mengaku baru memperhatikan keberadaan perempuan yang disebut sebagai pelapor ketika melihat perempuan tersebut menangis.

Ia kemudian mengatakan sempat bertanya mengenai alasan perempuan itu menangis.

Namun, menurut pengakuannya, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Tidak lama kemudian, menurut Betrand, seorang perempuan lain datang dan menarik pakaian serta tangannya. Betrand mengatakan dirinya tidak memberikan reaksi dan memilih diam.

Ia kemudian meminta perempuan tersebut menanyakan persoalan kepada temannya karena dirinya mengaku tidak mengetahui alasan terjadinya masalah.

Keterangan mengenai kronologi tersebut merupakan versi Betrand yang disampaikan dalam konferensi pers.

Pihak pelapor sebelumnya juga telah memberikan keterangan berbeda mengenai kejadian yang dilaporkannya.

Menurut Betrand, setelah kejadian tersebut terjadi pertengkaran antara dua perempuan di lokasi.

Ia mengaku sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut sebelum petugas di tempat kejadian memisahkan mereka.

Betrand kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seksual sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi terbuka pertama Betrand setelah laporan dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat ke publik.

Ia memilih menyampaikan versinya secara langsung bersama tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Betrand juga meminta agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik sebelum proses hukum selesai.

Mereka menekankan pentingnya melihat fakta dan bukti yang nantinya diperiksa oleh pihak berwenang.

Laporan terhadap Betrand Peto berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pihak pelapor telah memberikan keterangan kepada kepolisian. Polisi juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima bukti tambahan berkaitan dengan laporan tersebut.

Di sisi lain, Betrand menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum dapat disimpulkan berdasarkan keterangan salah satu pihak saja.

Dalam pemberitaan mengenai kasus hukum, asas praduga tak bersalah tetap penting dijaga.

Tuduhan yang dilaporkan belum otomatis membuktikan seseorang bersalah, sementara bantahan dari pihak terlapor juga perlu diuji melalui proses hukum.

Di akhir keterangannya, Betrand kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan tindakan seksual.

Ia menyatakan tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dilaporkan.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan awak media dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kasus ini selanjutnya masih menunggu perkembangan proses hukum. Keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa yang sebenarnya.

Bagi publik, perkembangan perkara ini masih perlu diikuti berdasarkan informasi resmi dari kepolisian maupun keterangan hukum dari masing-masing pihak.

Dengan proses yang masih berjalan, kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan dalam konferensi pers. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Meta dan X Masih Gagal Lindungi Akun Anak

Komdigi Soroti Meta dan X yang Dinilai Belum Maksimal Lindungi Akun Anak

Berita Selanjutnya
Redmi Note 17 Pro

Redmi Note 17 Pro Punya Baterai 8.340 mAh, Dukung Pengisian Cepat 67W