Iklan

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Bertambah 17,2 Miliar dari Dana Transfer Pusat

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Struktur APBD Perubahan Kabupaten Purbalingga 2026 kembali harus disesuaikan setelah pemerintah daerah menerima tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp17,2 miliar.

Tambahan anggaran tersebut baru diketahui setelah dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 selesai disusun dan belum masuk dalam nota kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani.

Tambahan dana tersebut membuat Pemkab Purbalingga dan DPRD harus kembali melakukan penyesuaian sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan.

Penyesuaian diperlukan agar tambahan pendapatan dari pemerintah pusat dapat masuk ke dalam struktur APBD sekaligus diikuti dengan pengaturan pada sisi belanja.

Dana transfer tambahan sebesar Rp17,2 miliar tersebut berasal dari dua komponen.

Rinciannya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dukungan penggajian ASN sebesar Rp8,1 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Purbalingga hingga 2024 sebesar Rp9,1 miliar.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif meminta DPRD mengakomodasi tambahan dana tersebut dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, perubahan perlu dilakukan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Untuk itu, mohon kiranya agar pada saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 baik pada tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, dapat dilakukan penyesuaian baik di sisi pendapatan maupun belanjanya,” kata Fahmi.

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.931.267.687.000.

Angka pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar 7,72 persen dibandingkan APBD Murni 2026.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2.033.434.800.000 atau turun 3,45 persen dibandingkan APBD Murni.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan Purbalingga 2026 sebelumnya mencatat defisit sekitar Rp102,16 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.

Namun, masuknya tambahan dana transfer pusat Rp17,2 miliar membuat struktur tersebut kembali harus disesuaikan.

Dana tambahan tersebut belum tercantum dalam nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS maupun draf awal Raperda Perubahan APBD yang diserahkan kepada DPRD pada Kamis (13/8/2026).

Artinya, angka yang sebelumnya telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS belum sepenuhnya menjadi gambaran akhir APBD Perubahan Purbalingga 2026.

DPRD bersama pemerintah daerah masih harus melakukan pembahasan lanjutan untuk memasukkan tambahan dana tersebut.

Dari total tambahan Rp17,2 miliar, alokasi Rp8,1 miliar berasal dari DAU yang diperuntukkan bagi dukungan penggajian ASN.

Sementara Rp9,1 miliar lainnya merupakan kurang bayar DBH Kabupaten Purbalingga hingga 2024.

Tambahan dana tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kembali struktur anggaran.

Namun, perubahan tetap harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja dan kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, arah belanja dalam APBD Perubahan 2026 diprioritaskan untuk sejumlah kebutuhan penting.

Beberapa di antaranya adalah belanja wajib, perbaikan infrastruktur, serta program perlindungan sosial melalui Purbalingga Gotong Royong.

Masuknya tambahan dana transfer kemudian menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pembahasan anggaran.

DPRD dan Pemkab Purbalingga perlu memastikan tambahan pendapatan tersebut tercermin secara tepat dalam dokumen perubahan APBD.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD.

Pada tahap tersebut, struktur pendapatan dan belanja akan kembali disesuaikan dengan adanya tambahan dana dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, meski KUA-PPAS Perubahan APBD Purbalingga 2026 baru saja disepakati, struktur anggaran belum menjadi angka final.

Tambahan Rp17,2 miliar dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah dan DPRD harus kembali melakukan perhitungan sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan.

Pemkab Purbalingga berharap penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjaga prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Tambahan dana pusat nantinya menjadi bagian dari struktur anggaran daerah setelah melalui pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. (alw/stch/dda)

Iklan