Iklan

APDESI Kebumen Ingatkan Perangkat Desa Patuhi Aturan Pencalonan Kepala Desa

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kebumen mengimbau seluruh perangkat desa agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya terkait aturan bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Kebumen, Eri Listiawan, sebagai respons atas munculnya pemberitaan mengenai gugatan judicial review terhadap ketentuan yang mengatur kewajiban perangkat desa saat maju dalam pemilihan kepala desa.

Menurut Eri, seluruh perangkat desa, khususnya di Kabupaten Kebumen, harus menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa maupun proses pemilihan kepala desa.

“Seluruh perangkat desa di Indonesia secara umum, wabil khusus di Kabupaten Kebumen untuk bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam PP 16 Tahun 2026 tersebut,” tegas Eri.

APDESI Kebumen menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam Pasal 45 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena dinyatakan sebagai bakal calon kepala desa.

Sementara Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon hingga ditetapkannya calon kepala desa terpilih.

Eri menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas aparatur desa selama proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan.

Ia juga menyinggung informasi mengenai permohonan judicial review yang diajukan terhadap aturan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, permohonan itu tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena berkaitan dengan persoalan kewenangan mengadili, bukan karena substansi aturan yang dipersoalkan.

“Ini bukan berarti substansinya salah, melainkan jalur hukum yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Eri.

Eri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya. Namun, mari kita salurkan melalui jalur yang tepat. Kepada seluruh perangkat desa di Kebumen, silakan maju menjadi kepala desa karena itu merupakan hak politik setiap warga negara,” ujarnya.

Melalui imbauan tersebut, APDESI Kabupaten Kebumen berharap seluruh perangkat desa dapat memahami dan mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung sesuai aturan, menjaga profesionalisme aparatur desa, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama tahapan pilkades berlangsung. (mam/stch/dda)

Iklan