Iklan

Ayah Abai Nafkahi Anak Pascacerai Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor di Cilacap

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap akan menerapkan kebijakan tegas terhadap ayah yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian.

Melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama, Pemkab Cilacap menyiapkan sanksi administratif berupa penguncian data administrasi bagi ayah yang mengabaikan tanggung jawabnya.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun kedua orang tuanya telah resmi berpisah.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh nafkah hanya karena perceraian orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Pengadilan Agama.

Sinergi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak pascaperceraian sekaligus memastikan putusan mengenai kewajiban nafkah benar-benar dijalankan.

Menurut Ammy, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak.

Kewajiban memberikan nafkah tetap harus dipenuhi hingga anak berusia 21 tahun atau telah dianggap dewasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu menghadirkan mekanisme pengawasan agar hak anak tidak terabaikan.

“Tujuannya untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi meski kedua orang tuanya telah bercerai,” ujar Ammy.

Apabila ayah tidak menjalankan kewajibannya, Pemkab Cilacap akan memberikan sanksi administratif melalui penguncian data kependudukan.

Dampaknya, yang bersangkutan tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi publik hingga kewajiban nafkah kepada anak dipenuhi.

Beberapa layanan yang dapat terdampak antara lain pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berbagai layanan administrasi lainnya yang memerlukan validasi data kependudukan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap muncul efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban memberikan nafkah.

“Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, datanya akan kami lock. Jadi tidak bisa mengurus paspor, SIM, dan layanan administrasi lainnya sampai kewajibannya dipenuhi,” tegas Ammy.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Cilacap akan mengintegrasikan data antarinstansi di lingkungan pemerintah daerah.

Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau pelaksanaan kewajiban nafkah berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Integrasi data ini juga diharapkan mampu mempercepat proses pengawasan sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan oleh pihak yang berkewajiban.

Selain memberikan efek jera, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap melekat meskipun hubungan suami istri telah berakhir.

Pemerintah menilai kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses perceraian.

Perlindungan terhadap hak anak, khususnya hak memperoleh nafkah, menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dukungan ekonomi dari kedua orang tua dinilai sangat berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak di masa depan.

Ammy menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh orang tua.

Karena itu, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap anak tetap memperoleh haknya tanpa terpengaruh oleh konflik atau perceraian orang tua.

Dengan penerapan sanksi administratif tersebut, Kabupaten Cilacap menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban seorang ayah terhadap anak tidak pernah berakhir hanya karena perceraian. (jul/stch/dda)

Iklan