Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bawaslu Cilacap Minta Penataan Dapil Pemilu 2029 Dilengkapi Kajian Ilmiah

Bawaslu Minta Penataan Dapil Dilengkapi Kajian IlmiahBawaslu Minta Penataan Dapil Dilengkapi Kajian Ilmiah
RAPAT PLENO : Pelaksanaan rapat pleno mengenai pelaksanaan Pemilu dengan melibatkan lembaga pelaksana serta badan pengawasan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melengkapi usulan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 dengan kajian ilmiah yang komprehensif.

Kajian tersebut dinilai penting agar setiap perubahan dapil memiliki dasar yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai evaluasi daerah pemilihan yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Bawaslu menilai penataan dapil tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan administratif atau kondisi geografis, tetapi juga harus didukung analisis akademis yang menjelaskan alasan perubahan secara menyeluruh.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, mengatakan kewenangan penataan dapil memang berada di tangan KPU.

Namun, proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jangan hanya berdasarkan poin-poin saja, tetapi perlu kajian ilmiah yang menjelaskan alasan perubahan dapil, selain faktor geografis dan kesetaraan nilai suara,” katanya, Jumat (24/7).

Menurut Soim, kajian ilmiah diperlukan agar usulan perubahan dapil tidak menimbulkan persepsi subjektif maupun polemik di kemudian hari.

Dengan adanya analisis yang kuat, masyarakat dapat memahami alasan di balik setiap perubahan yang diusulkan.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya penggunaan data kependudukan yang akurat dalam proses penyusunan daerah pemilihan.

Perubahan jumlah penduduk dan pertumbuhan pemilih menjadi faktor yang harus diperhitungkan agar prinsip kesetaraan nilai suara tetap terjaga.

“Jumlah penduduk di Cilacap selalu bertambah terutama jumlah pemilih juga bertambah sehingga perlu penataan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, menjelaskan evaluasi terhadap daerah pemilihan dilakukan karena enam dapil yang digunakan selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dalam keterwakilan politik.

Menurutnya, selain memperhatikan kondisi geografis, penataan dapil juga bertujuan meningkatkan representasi masyarakat di DPRD Kabupaten Cilacap sehingga setiap wilayah memiliki peluang keterwakilan yang lebih proporsional.

“Selain mempertimbangkan kondisi geografis, penataan dapil juga diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan setiap wilayah di DPRD,” ujarnya.

KPU menegaskan proses evaluasi masih terus berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan pemilu.

Masukan dari Bawaslu maupun berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan usulan penataan dapil yang nantinya disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui penyusunan daerah pemilihan yang berbasis data dan didukung kajian ilmiah, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di Kabupaten Cilacap dapat berlangsung lebih adil, proporsional, serta mampu memberikan keterwakilan politik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Menang di Kejuaraan Nasional Wushu Kungfu

Kris Dayanti Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Raih Emas di Nomor Shanzi

Berita Selanjutnya
Diisukan Dekat dengan Catherine Wilson

Diisukan Dekat dengan Catherine Wilson, Ruben Onsu: Kami Hanya Teman Ngaji