Iklan

Banding Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Keliru

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), pihak pembela menilai majelis hakim tingkat pertama melakukan sejumlah kekeliruan dalam menerapkan hukum sehingga putusan dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa memori banding memuat berbagai keberatan terhadap pertimbangan hakim.

Menurutnya, beberapa poin penting dalam putusan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup maupun fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satu keberatan utama berkaitan dengan pertimbangan hakim yang menyebut Google sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Dodi menegaskan, sejak tahap penyidikan hingga persidangan, tidak pernah ada pembuktian mengenai besaran maupun bentuk keuntungan yang diterima Google.

“Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google,” ujar Dodi.

Tim kuasa hukum juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Menurut mereka, perangkat tersebut telah digunakan dalam berbagai kegiatan pendidikan, termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), proses belajar mengajar, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.

“Judex Facti menyatakan Chromebook tidak bermanfaat, padahal terbukti Chromebook telah digunakan secara nyata untuk AKM, pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah,” kata Dodi.

Selain itu, pihak pembela menilai majelis hakim mengabaikan dua Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua audit tersebut disebut menyatakan tidak ditemukan indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan Chromebook.

“Judex Facti mengabaikan adanya dua Laporan Hasil Audit BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga,” lanjutnya.

Keberatan lainnya menyangkut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Menurut Dodi, kliennya tidak pernah menerima dana tersebut sehingga penerapan pidana tambahan dianggap tidak tepat.

“Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut,” tegasnya.

Dalam memori banding, kuasa hukum juga menyatakan majelis hakim tingkat pertama keliru menerapkan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai kembali seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

“Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti Tingkat Pertama nyata-nyata keliru dan salah menerapkan hukum dalam menilai terpenuhinya unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Menariknya, putusan perkara ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia juga menilai tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat, sementara percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar pembuktian adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.

Kini proses banding memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan pada tingkat banding akan menentukan apakah vonis terhadap Nadiem Makarim dipertahankan, diubah, atau dibatalkan sesuai hasil penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan kedua belah pihak. (*/stch/dda)

Iklan