Iklan

Bansos Triwulan III 2026 Segera Cair, Pemain Judi Online dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) menjelang penyaluran triwulan III tahun 2026.

Pemerintah menargetkan bantuan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026 setelah proses verifikasi dan pembersihan data penerima selesai dilakukan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan proses cleansing data dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah ini bertujuan memastikan bantuan pemerintah hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

“Bansos untuk triwulan III sedang kita proses. Kemarin kita sudah mendapat data terbaru dari BPS, sekarang sedang kita lakukan cleansing. Insyaallah dalam dua sampai tiga hari selesai dan paling lambat tanggal 20 Juli sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Senin (13/7/2026).

Pada penyaluran triwulan III tahun ini, pemerintah menargetkan lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat menerima bantuan sosial.

Namun, daftar penerima mengalami perubahan karena dilakukan pembaruan data secara berkala.

Pemutakhiran tersebut mencakup penghapusan nama penerima yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami peningkatan kondisi ekonomi, maupun penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, masyarakat yang kini masuk kategori membutuhkan bantuan akan dimasukkan sebagai penerima baru.

Menurut Gus Ipul, pembaruan data menjadi langkah penting agar anggaran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Tanpa pembaruan secara berkala, pemerintah berpotensi menyalurkan bantuan kepada penerima yang sudah tidak berhak.

“Kalau kita terlambat melakukan pemutakhiran data, kita bisa membantu orang yang sudah meninggal, yang sudah pindah tempat, atau membantu orang yang sudah naik kelas. Intinya bansos harus diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” katanya.

Selain memperbarui data, Kemensos juga menerapkan negative list atau daftar hitam bagi kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

Kelompok tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik, serta penerima bansos yang terbukti bermain judi online.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara akuntabel.

“Yang masuk negative list tidak kita salurkan lagi. Misalnya pemain judol, ASN, pegawai BUMN, dan mereka yang sudah naik kelas atau salah sasaran, semuanya kita keluarkan dari daftar penerima bansos,” tegas Gus Ipul.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hampir 600 ribu data yang dianalisis bersama PPATK, sebagian besar penerima bansos yang terindikasi bermain judi online telah dicoret dari daftar penerima.

Meski demikian, Kemensos masih memberikan toleransi kepada sebagian kecil penerima dari kelompok ekonomi paling miskin yang setelah diverifikasi terbukti masih sangat membutuhkan bantuan.

Gus Ipul menegaskan toleransi tersebut hanya diberikan sekali. Apabila penerima kembali terbukti melakukan aktivitas judi online, mereka akan dicoret secara permanen dari daftar penerima bantuan sosial.

“Masih ada sekitar puluhan ribu penerima yang tetap memperoleh bantuan karena setelah diverifikasi memang benar-benar membutuhkan. Tetapi jika mereka kembali bermain judi online, bantuan tidak akan diberikan lagi,” jelasnya.

Kemensos juga menilai keberhasilan pemutakhiran data sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi provinsi yang paling aktif melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial.

Sementara itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan tingkat pemutakhiran data tertinggi.

Pada penyaluran triwulan III tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun masing-masing menerima Rp750 ribu.

Anak jenjang SD memperoleh Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, sedangkan lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600 ribu.

Sementara itu, penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan melalui Kartu Sembako. Untuk periode Juli hingga September 2026, bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Setelah penyaluran bantuan selesai, pemerintah berencana mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga secara bertahap dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Menurut Gus Ipul, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan sosial tidak hanya menjadi program perlindungan sosial, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan yang berkelanjutan. (*/stch/dda)

Iklan