Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Guru di MI Nurul Islam Kebumen Catwalk Sambut Siswa Baru pada Hari Pertama Masuk Sekolah
KPK Uji Keaslian 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Fantastis

KPK Uji Keaslian 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Fantastis

KPK Cek Keaslian 55 Kg Platinum Sitaan OTTKPK Cek Keaslian 55 Kg Platinum Sitaan OTT
Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin

BANYUMASEKSPRES.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami temuan 55 kilogram keping logam yang diduga merupakan platinum dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin.

Untuk memastikan keaslian barang tersebut, KPK menggandeng para ahli dari PT Antam dan PT Pegadaian.

Langkah tersebut dilakukan karena nilai ekonomis logam yang ditemukan diperkirakan sangat besar apabila benar merupakan platinum murni.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil verifikasi dari kedua lembaga tersebut masih ditunggu penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan koordinasi dengan Antam dan Pegadaian telah dilakukan secara resmi melalui surat agar proses identifikasi dapat berjalan sesuai prosedur.

“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Menurutnya, kepastian mengenai jenis logam tersebut sangat penting karena akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan informasi harga platinum di pasaran, nilai logam mulia tersebut berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram, tergantung kadar kemurnian, merek, serta penjualnya.

Jika seluruh logam yang diamankan benar merupakan platinum murni dengan berat mencapai 55 kilogram, maka nilai aset tersebut diperkirakan mencapai puluhan bahkan lebih dari seratus miliar rupiah.

“Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama, ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping,” kata Taufik.

Temuan logam tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Syah Afandin.

Barang bukti itu ditemukan di dalam kendaraan milik Bupati Langkat saat proses penindakan berlangsung.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.

Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli 2026.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain dugaan suap senilai sekitar Rp800 juta yang disebut mengalir melalui sejumlah perantara, penyidik KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pada Dinas Pendidikan dan jabatan camat.

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar.

Menurut KPK, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

“KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, demi mencapai tujuan pemerintahan bersih, transparan, dan mampu menjaga setiap rupiah uang rakyat,” ujar Taufik dalam konferensi pers sebelumnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap logam yang diamankan.

Apabila terbukti merupakan platinum asli, temuan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu barang bukti bernilai tinggi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul logam tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MI Nurul Islam Sambut Murid Baru dengan Cara Unik

Guru di MI Nurul Islam Kebumen Catwalk Sambut Siswa Baru pada Hari Pertama Masuk Sekolah