Iklan

Bantah Perintahkan Kumpulkan THR, Syamsul Auliya Rachman Minta Dibebaskan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari dakwaan perkara dugaan korupsi terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (15/9/2026), Syamsul kembali membantah pernah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang THR untuk para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

“Saya tidak ada perintah kepada bawahan,” kata Syamsul di hadapan majelis hakim.

Bantahan tersebut berseberangan dengan konstruksi dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan, Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dakwaan dan keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Syamsul berulang kali menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada Sadmoko maupun bawahannya untuk mengumpulkan iuran THR bagi Forkopimda.

Ia juga membantah pernah bertemu Sadmoko dan Asisten II Pemkab Cilacap Ferry Adhi Dharma pada akhir Februari 2026 untuk membahas pengumpulan uang tersebut.

Menurut Syamsul, pada waktu yang disebut dalam persidangan tersebut dirinya sedang berada di luar kota.

“Tidak benar itu, karena pada tanggal tersebut saya benar-benar sedang di luar kota,” ujarnya.

Syamsul mengakui pernah bertemu Sadmoko dan Ferry pada 11 Maret 2026 setelah rapat koordinasi.

Namun, ia menyatakan pembicaraan tersebut bukan mengenai perintah pengumpulan THR.

Menurut dia, dalam pertemuan itu justru disampaikan agar kebutuhan Forkopimda yang telah memiliki anggaran tidak dibebankan kepada staf melalui iuran.

“Yang dimaksud pada saat itu saya menyampaikan perhatian kepada staf itu adalah dengan tidak membebankan iuran-iuran yang membebankan,” kata Syamsul.

Syamsul juga mengaku tidak mengetahui adanya paperbag berisi uang THR yang sempat disimpan di ruang kerjanya.

Ia menyatakan tidak mengetahui Sadmoko dan Ferry masuk ke ruangannya untuk menyimpan uang tersebut.

“Sama sekali tidak mengetahui dan itu tanpa seizin ataupun sepengetahuan saya,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sadmoko yang menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut memberikan keterangan berbeda.

Sadmoko mengaku bersalah dan menyebut pengumpulan uang dilakukan atas perintah bupati.

Sementara itu, sejumlah saksi lain membenarkan adanya arahan mengenai pengumpulan iuran THR.

Namun, mereka tidak mengetahui secara langsung apakah arahan tersebut berasal dari Syamsul atau hanya mengatasnamakan bupati.

Ferry Adhi Dharma juga sempat dikaitkan dengan keterangan mengenai adanya perintah dari Syamsul kepada Sadmoko.

Namun, dalam persidangan Ferry menyatakan tidak mengetahui secara langsung perintah tersebut.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pembuktian mengenai siapa yang memberikan instruksi menjadi salah satu bagian yang dinilai dalam persidangan.

Syamsul sendiri menyatakan telah berupaya mencegah pemberian gratifikasi.

Ia mengaku pernah menyampaikan larangan pemberian gratifikasi melalui surat edaran maupun secara lisan dalam berbagai kesempatan.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap dan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran.

“Harapan saya apa yang terjadi di Cilacap ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya,” ujarnya.

Setelah menyampaikan bantahannya, Syamsul meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.

“Saya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan unsur-unsur dan pasal-pasal dalam dakwaan,” tuturnya.

Syamsul kemudian meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permintaan serupa disampaikan tim penasihat hukum Syamsul dalam pernyataan penutup sidang pembuktian.

Tim hukum menilai keterangan lebih dari 50 saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak membuktikan adanya perintah dari Syamsul untuk mengumpulkan uang.

“Kami berkesimpulan tidak ada satu bukti yang menyatakan bahwa ada perintah dari terdakwa untuk memberikan perintah pengumpulan,” kata penasihat hukum.

Tim hukum juga menyatakan Syamsul justru berupaya mencegah praktik pengumpulan uang tersebut. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Di sisi lain, KPK menyatakan proses pembuktian telah selesai dan pihaknya menilai alat bukti yang telah dihadirkan cukup untuk membawa perkara menuju tahap tuntutan.

Penuntut umum KPK Richard Marpaung mengatakan pihaknya tetap berpegang pada keterangan para saksi, ahli, serta bukti elektronik yang telah diperiksa di persidangan.

KPK dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Syamsul pada 29 September 2026.

Richard menyatakan pihaknya meyakini dakwaan terhadap terdakwa terbukti, meski kesimpulan resmi akan dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan.

“Kita akan tetap fokus pada saksi-saksi yang sudah di persidangan. Tentu kita punya keyakinan ini terbukti,” ujar Richard.

Dengan demikian, posisi Syamsul dan KPK masih berseberangan. Syamsul membantah memberikan perintah dan meminta dibebaskan, sedangkan KPK menyatakan alat bukti yang telah diperiksa mendukung dakwaan.

Dalam dakwaan perkara tersebut, Syamsul dan Sadmoko disebut bersama-sama meminta sejumlah pimpinan OPD Cilacap mengumpulkan uang THR.

Dari 27 OPD yang disebut dimintai uang, sebanyak 21 OPD memenuhi permintaan tersebut. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp568 juta.

Sebagian dana tersebut kemudian disiapkan dalam sejumlah paperbag untuk rencana pembagian THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda.

Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, uang yang telah dikemas mencapai Rp515 juta.

Rencana pembagian tersebut belum terlaksana ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap pada 13 Maret 2026.

Perkara Syamsul dan Sadmoko kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya didakwa terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Hingga kini, belum ada putusan akhir terhadap Syamsul. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari penuntut umum dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan. (*/stch/dda)

Iklan