BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Harley-Davidson bekas serta puluhan rangka sepeda motor impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD) atau terurai, serta 20 rangka motor bekas yang seluruhnya didatangkan dari China.
Barang-barang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan termasuk kategori kendaraan bermotor bekas yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan seluruh barang tersebut berasal dari China dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Menurut Adhang, larangan impor kendaraan bermotor bekas telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
“Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, Bea Cukai menemukan adanya dugaan keterlibatan tiga perusahaan importir yang memasukkan barang tersebut ke Indonesia.
Masing-masing perusahaan diduga memiliki peran berbeda dalam proses impor kendaraan bekas tersebut.
PT PAS diketahui mengimpor dua unit Harley-Davidson bekas. Sementara itu, PT TSS diduga memasukkan tiga unit Harley-Davidson bekas lainnya. Adapun PT HPM tercatat mengimpor sebanyak 20 unit rangka sepeda motor bekas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh barang impor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen yang dilaporkan oleh para importir.
Adhang menjelaskan para pelaku menggunakan modus dengan mencantumkan barang impor sebagai suku cadang atau part kendaraan.
Namun setelah diperiksa, barang yang sebenarnya masuk merupakan sepeda motor bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD).
Modus tersebut diduga digunakan agar barang dapat melewati proses pemeriksaan administrasi.
Padahal secara aturan, kendaraan bermotor bekas tidak diperbolehkan diimpor ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang diberitahukan adalah part, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan sepeda motor dalam kondisi CKD. Seharusnya diberitahukan sebagai sepeda motor, namun karena kondisinya bekas, impor barang tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Adhang.
Bea Cukai menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus aturan impor yang berlaku.
Selain merugikan negara, masuknya kendaraan bekas secara ilegal juga berpotensi mengganggu industri otomotif nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, pengawasan terhadap barang impor di pelabuhan akan terus diperketat, terutama terhadap komoditas yang memiliki pembatasan maupun larangan impor.
Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik akan dilakukan secara lebih cermat untuk memastikan seluruh barang yang masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh prosedur impor yang berlaku, termasuk menyampaikan dokumen secara benar dan memperoleh izin dari kementerian atau lembaga terkait apabila mengimpor barang yang memerlukan persetujuan khusus.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan kendaraan bermotor bekas, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi impor serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang ilegal. (*/stch/dda)