BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 50 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dugaan tersebut diduga melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dan kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein usai perkembangan penyidikan yang dilakukan tim di Pekanbaru.
Menurutnya, dugaan pemotongan TPP ASN menjadi salah satu sumber penerimaan gratifikasi yang kini sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai yang nilainya mencapai sekitar 50 persen.
Dugaan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui mekanisme, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP. Tadi disampaikan itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50%,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (5/8).
KPK menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Pekanbaru masih terus berlangsung.
Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan TPP ASN tersebut.
Menurut Taufik, keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik gratifikasi tersebut.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya,” katanya.
Selain dugaan pemotongan TPP ASN, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan honor yang melebihi ketentuan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran honor yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
Kelebihan pembayaran itu kemudian diduga memunculkan upaya untuk mencari sumber dana pengganti.
Penyidik menduga terdapat modus yang dilakukan agar kewajiban pengembalian hasil temuan audit BPK dapat dipenuhi.
“Ada juga penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti karena temuannya adalah harus mengembalikan,” jelas Taufik.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta memberikan sumbangan guna menutupi kewajiban pengembalian dana hasil temuan audit tersebut.
Dugaan permintaan sumbangan kepada ASN itulah yang kemudian dijerat sebagai bagian dari tindak pidana gratifikasi.
“Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi,” tambahnya.
KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran aliran dana.
Penyidik juga akan mencocokkan berbagai alat bukti untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana korupsi dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Ardiles yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dugaan peran masing-masing dalam perkara yang sedang disidik.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta maupun alat bukti baru selama proses pemeriksaan berlangsung.
Lembaga antirasuah juga memastikan akan menuntaskan pengusutan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (*/stch/dda)
















