Iklan

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polres Kuansing Hancurkan 24 Rakit PETI di 10 Lokasi

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, RIAU – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, aparat kepolisian berhasil menindak 10 lokasi tambang emas ilegal dan memusnahkan sebanyak 24 rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Operasi penertiban dilaksanakan pada 17 hingga 23 Juli 2026 di sejumlah wilayah yang tersebar di Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat,” ujar AKBP Hidayat Permana, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pemberantasan PETI tidak hanya mengandalkan tindakan represif berupa penindakan di lapangan.

Polres Kuansing juga terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan para penambang.

Hidayat mengajak masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan jangka panjang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut,” imbuhnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kuantan Singingi juga membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang berkelanjutan terhadap persoalan pertambangan rakyat.

Polres telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendorong penataan aktivitas pertambangan secara lebih tertib.

Di sisi lain, kepolisian juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau dalam mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pembentukan WPR dinilai menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.

Dengan adanya wilayah pertambangan yang memiliki izin resmi, aktivitas penambangan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja maupun perlindungan lingkungan.

Saat ini, proses pembentukan WPR masih berada dalam tahap pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat segera direalisasikan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

“Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” pungkas AKBP Hidayat Permana.

Melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Polres Kuantan Singingi berharap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin dapat terus ditekan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. (*/stch/dda)

Iklan