BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui aturan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan ini membuat biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia meningkat dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut memiliki alasan yang jelas dan tidak dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, penyesuaian biaya ini juga tidak akan memberikan dampak berarti terhadap masyarakat secara umum karena jumlah pemohon layanan pelepasan status WNI relatif sangat terbatas.
Kemenkum Jelaskan Alasan Biaya Pelepasan Status WNI Naik Menjadi Rp5 Juta
Ketentuan mengenai kenaikan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Supratman mengatakan bahwa tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebenarnya sudah tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.
Karena itu, pemerintah memandang penyesuaian tarif perlu dilakukan setelah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jumlah permohonan pelepasan status WNI hingga saat ini hanya berkisar sekitar 300 orang.
Dengan jumlah pemohon yang relatif sedikit, pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak luas terhadap masyarakat Indonesia secara umum.
Selain mempertimbangkan lamanya tarif tidak mengalami perubahan, pemerintah juga menyebut kebutuhan pengembangan layanan digital sebagai salah satu alasan utama kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan.
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum saat ini sedang menjalankan transformasi besar menuju sistem pelayanan yang sepenuhnya berbasis digital.
Perubahan tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan, terutama untuk menjaga keberlanjutan sistem yang digunakan dalam melayani masyarakat.
“Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa digitalisasi yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pelayanan.
Kementerian Hukum saat ini mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Oleh sebab itu, kebutuhan pemeliharaan sistem menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian tarif layanan yang termasuk dalam kategori PNBP.
Menkum Supratman juga meminta masyarakat tidak memandang kebijakan ini sebagai keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki pertimbangan sebelum menetapkan penyesuaian tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia.
Ia menilai bahwa pemohon yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan pada umumnya merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial.
Karena itu, kenaikan biaya dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta dinilai tidak akan memberikan dampak terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba. Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mempunyai. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada,” tutup Supratman.
Melalui penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif pelepasan status WNI lebih ditujukan sebagai bagian dari penyesuaian biaya layanan setelah tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan transformasi digital di Kementerian Hukum.
Dengan jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan yang hanya mencapai sekitar 300 orang hingga saat ini, pemerintah menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan memengaruhi mayoritas masyarakat.
Fokus utama kebijakan ini tetap diarahkan pada keberlanjutan pelayanan publik berbasis digital yang saat ini terus dikembangkan oleh Kementerian Hukum melalui ratusan layanan yang dikelolanya.
(taa)
















