BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan mencakup seluruh kategori merchant, sehingga semakin banyak pelaku usaha dapat menikmati transaksi QRIS tanpa biaya MDR untuk nominal tertentu.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan sistem pembayaran digital memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi.
Karena itu, kebijakan MDR QRIS nol persen diperluas agar manfaat digitalisasi pembayaran dapat dirasakan lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat.
“BI memperluas kebijakan MDR QRIS nol persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS nol persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku, untuk transaksi sampai Rp500 ribu,” ujar Destry.
Dengan kebijakan baru tersebut, transaksi menggunakan QRIS hingga Rp100 ribu pada merchant usaha kecil, menengah, maupun besar tidak lagi dikenakan MDR.
Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Sementara itu, kebijakan MDR QRIS nol persen untuk usaha mikro (UMI) tetap berlaku dengan batas transaksi hingga Rp500 ribu.
MDR atau Merchant Discount Rate merupakan biaya yang dikenakan dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS dan dibebankan kepada merchant sesuai kategori yang berlaku.
Dengan adanya MDR nol persen untuk transaksi tertentu, merchant tidak perlu menanggung biaya MDR atas transaksi yang memenuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha, terutama di tengah semakin luasnya penggunaan pembayaran digital.
BI menilai perluasan kebijakan tersebut dapat membantu menekan biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Perluasan kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan tersebut adalah cakupan merchant.
Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS nol persen untuk transaksi maksimal Rp100 ribu berlaku pada seluruh kategori merchant.
Artinya, merchant yang sebelumnya dikenakan MDR 0,7 persen untuk transaksi dalam kategori tersebut akan mendapatkan pembebasan MDR sesuai ketentuan baru.
Kebijakan ini berpotensi memberikan keuntungan bagi berbagai jenis usaha yang sudah menerima pembayaran QRIS, mulai dari pedagang kecil hingga pelaku usaha dengan skala lebih besar.
Bagi merchant, berkurangnya biaya transaksi dapat menjadi salah satu faktor yang membantu efisiensi operasional.
Sementara bagi konsumen, semakin luasnya penggunaan QRIS dapat membuat pilihan pembayaran nontunai menjadi lebih mudah.
Perluasan kebijakan MDR tersebut dilakukan ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan.
Berdasarkan data BI hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta pengguna merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebagian besar merchant tersebut merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan proporsi mencapai 96,68 persen.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran digital.
Tidak hanya jumlah pengguna dan merchant, volume transaksi QRIS juga terus meningkat.
Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengatakan Bank Indonesia akan terus mendorong efisiensi transaksi sekaligus memperluas akses terhadap sistem pembayaran digital.
Menurutnya, QRIS diharapkan dapat menjadi sarana pembayaran yang semakin mudah dan aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ryan.
Kebijakan MDR QRIS 0 persen mulai Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia.
Dengan semakin banyak transaksi yang dapat dilakukan tanpa biaya MDR bagi merchant sesuai batas yang ditetapkan, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong untuk menyediakan metode pembayaran QRIS.
Di sisi lain, pertumbuhan transaksi digital juga menunjukkan perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan pembayaran.
QRIS kini tidak hanya digunakan oleh bisnis besar, tetapi telah menjadi salah satu metode pembayaran yang semakin umum digunakan UMKM dan usaha mikro.
Dengan batas MDR nol persen hingga Rp100 ribu untuk seluruh kategori merchant serta tetap berlakunya batas Rp500 ribu bagi usaha mikro, kebijakan ini diperkirakan akan semakin memperluas penggunaan QRIS dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. (*/stch/dda)