Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Digitalisasi Bansos Banyumas Diperluas, 6 Kelurahan Purwokerto Selatan Jadi Sasaran

Digitalisasi Bansos Banyumas Diperluas, 6 Kelurahan Purwokerto Selatan Jadi Sasaran

Digitalisasi Data Bansos DikebutDigitalisasi Data Bansos Dikebut
UJI COBA: Petugas melalukan scan wajah, sebagai salah satu tahapan pendataan digitalisasi bansos di Kelurahan Berkoh

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas pendataan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos).

Program tersebut kini menyasar enam kelurahan di Kecamatan Purwokerto Selatan. Pendataan digitalisasi bansos dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026).

Enam kelurahan yang menjadi sasaran pendataan meliputi Teluk, Berkoh, Purwokerto Kidul, Karangklesem, Karangpucung, dan Purwokerto Kulon.

Program ini menjadi bagian dari perluasan uji coba digitalisasi perlindungan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.

Melalui sistem digital, data calon penerima bantuan sosial akan diverifikasi dan dicocokkan dengan berbagai sumber data pemerintah.

Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo, mengatakan pendataan tersebut merupakan kelanjutan dari proses digitalisasi bansos yang sebelumnya telah dilakukan.

Menurut Joko, pemerintah menargetkan proses pendataan dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Hingga Jumat sebelumnya, dari total 649.343 data, sebanyak 100.361 data telah diregistrasi.

“Hari Jumat, dari 649.343 kita sudah meregistrasi 100.361 atau prosentase 15,5 persen. Target kita pendataan selesai Agustus bulan ini,” ujar Joko.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Budi Nugroho menyambut positif penunjukan Banyumas sebagai salah satu daerah piloting digitalisasi bantuan sosial.

Menurut Budi, salah satu keunggulan sistem digitalisasi Perlinsos adalah kemampuan melakukan pencocokan data dari berbagai sumber.

Langkah tersebut diperlukan agar penerima bantuan sosial benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Data calon penerima nantinya dapat dicocokkan dengan sejumlah informasi, termasuk data Samsat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga status wajib pajak.

“Nanti ada recognize data dari berbagai sumber, baik itu mungkin Samsat, mungkin BPN, mungkin status sebagai wajib pajak,” kata Budi.

Dengan proses pencocokan tersebut, pemerintah berharap kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial dapat diminimalkan.

Data penerima juga diharapkan menjadi lebih akurat sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

“Sehingga warga yang nanti betul-betul akan menerima bansos adalah yang betul-betul sudah terverifikasi dengan benar,” ujarnya.

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Prasetya, menjelaskan bahwa digitalisasi Perlindungan Sosial merupakan bagian dari agenda transformasi digital pemerintah.

Sistem tersebut dirancang untuk membuat proses penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, cepat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah juga ingin memastikan proses tersebut didukung oleh data yang akurat dan dapat diverifikasi.

“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bantuan sosial itu dapat disalurkan lebih tepat sasaran, cepat, transparan, akuntabel dan didukung data yang akurat,” jelas Prasetya.

Uji coba digitalisasi Perlinsos saat ini dilakukan di 43 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Banyumas sebagai salah satu daerah uji coba di Jawa Tengah.

Program tersebut merupakan pengembangan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan di Banyuwangi.

Pemerintah ingin melihat apakah sistem digitalisasi perlindungan sosial dapat diterapkan di daerah dengan karakteristik yang berbeda-beda.

“Perluasan ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang dilaksanakan tahun kemarin di Banyuwangi. Pemerintah ingin memastikan, bahwa sistem ini bisa berjalan dengan baik di berbagai karakteristik daerah dan memperoleh masukan sebelum sistem ini akan diterapkan secara nasional,” kata Prasetya.

Pemerintah menargetkan digitalisasi bansos mulai diterapkan pada 2027. Sementara pada 2026, tahapan yang dilakukan masih berupa uji coba, pengumpulan data, evaluasi sistem, serta penyiapan infrastruktur pendukung.

Adapun jadwal uji coba berlangsung pada Juli dan Agustus 2026.

Salah satu fitur yang disiapkan dalam sistem digitalisasi Perlinsos adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima manfaat.

Melalui portal yang disediakan, masyarakat nantinya dapat melakukan pengajuan secara mandiri.

Data tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi berdasarkan berbagai informasi yang tersedia dalam sistem pemerintah.

Proses verifikasi juga dapat menggunakan verifikasi wajah dengan persetujuan masyarakat.

“Pengajuan ini agar masyarakat itu bisa tercatat dalam sistem perlindungan sosial, akan dilakukan juga proses verifikasi dan pengecekan berdasarkan data yang tersedia. Ada verifikasi wajah, masyarakat memberikan konsen untuk dirinya bisa dilihat apakah yang bersangkutan itu berhak mendapatkan bantuan atau tidak,” terang Prasetya.

Verifikasi tersebut nantinya dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi calon penerima manfaat.

Beberapa informasi yang dapat digunakan antara lain status sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepemilikan sertifikat tanah, serta kepemilikan kendaraan bermotor.

Sistem digitalisasi perlindungan sosial juga dirancang terintegrasi dengan sejumlah lembaga dan sumber data pemerintah.

Integrasi tersebut mencakup BPS, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat Polri, PLN, ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan integrasi berbagai data tersebut, pemerintah berharap proses penetapan penerima bantuan sosial di Banyumas dapat menjadi lebih akurat dan transparan.

Perluasan pendataan di enam kelurahan Purwokerto Selatan menjadi salah satu tahapan penting sebelum sistem digitalisasi Perlinsos diterapkan secara lebih luas.

Pemerintah masih akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba untuk memastikan sistem dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Penggeledahan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Barang Pribadi Dikembalikan