BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Dokumen eksepsi setebal 37 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
“Mengabulkan nota perlawanan dari tim advokasi dokter Tifa untuk seluruhnya,” ujar Abdullah Alkatiri saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Menurut mereka, surat dakwaan bersifat kabur, tidak cermat, serta bertentangan dengan asas legalitas sehingga tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa maupun mengadili perkara tersebut.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menghentikan proses persidangan terhadap dokter Tifa.
“Memulihkan nama baik harkat dan martabat dokter Tifa pada keadaan semula,” kata Abdullah saat menyampaikan salah satu permohonan dalam eksepsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dokter Tifa melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana (S-1).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi merupakan ijazah palsu.
Menurut jaksa, tudingan tersebut tetap disampaikan meskipun tim kuasa hukum Jokowi telah menyatakan ijazah tersebut asli dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah memberikan klarifikasi mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Selain melalui media sosial, jaksa menyatakan tudingan itu juga disampaikan dalam sejumlah acara dialog atau talk show.
Jaksa menilai unggahan maupun pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Atas perkara tersebut, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan disusun secara primair dan subsidair terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi melalui media elektronik.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan isi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutuskan apakah pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. (*/stch/dda)