Iklan

DPR Minta Pemerintah Angkat Nakes PPPK Menjadi PNS Mulai 2027

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Dorongan tersebut menjadi salah satu perhatian DPR dalam membahas kondisi dan kesejahteraan tenaga kesehatan bersama pemerintah.

Pengangkatan nakes PPPK menjadi PNS dinilai perlu menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah terkait sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Yahya mengatakan, dorongan tersebut juga telah menjadi kesimpulan rapat antara Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2027).

Dalam rapat tersebut terdapat lima poin kesimpulan. Salah satunya berkaitan dengan pengangkatan tenaga kesehatan yang saat ini berstatus PPPK menjadi PNS.

Selain mendorong pengangkatan nakes PPPK menjadi PNS, Yahya juga meminta pemerintah memperhatikan tenaga kesehatan yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu.

Ia mendorong agar tenaga kesehatan dalam status tersebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Saya mendesak seluruh tenaga kesehatan yang berstatus pppk diangkat menjadi pns pada tahun 2027. Yang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh,” kata Yahya saat dihubungi Jumat (28/8/2026).

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Nakes Non-ASN

Persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan nakes yang sudah berstatus PPPK.

Legislator Fraksi Golkar tersebut juga mendesak pemerintah untuk memperhatikan kondisi tenaga kesehatan non-ASN.

Menurut Yahya, tenaga kesehatan non-ASN yang menjalankan pekerjaan pendukung di fasilitas kesehatan juga perlu memperoleh perhatian.

Ia menilai pekerja seperti sopir ambulans dan pekerja pendukung kesehatan lainnya patut mendapatkan upah yang layak.

Perhatian terhadap pekerja kesehatan non-ASN menjadi bagian dari dorongan DPR agar kesejahteraan sumber daya manusia di sektor kesehatan tidak hanya berfokus pada tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan status kepegawaian tertentu.

“Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja kesehatan non-ASN, seperti supir ambulans dan pekerja pendukung kesehatan lainnya,” kata dia.

Dengan demikian, pembahasan mengenai kesejahteraan tenaga kesehatan mencakup pekerja dengan berbagai status kepegawaian.

Mulai dari nakes PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga pekerja kesehatan non-ASN menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

DPR Dorong Perpres Perlindungan Nakes Segera Diterbitkan

Selain persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan, perlindungan tenaga kesehatan juga menjadi sorotan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Menurut Edy, pemenuhan kesejahteraan sekaligus perlindungan kerja tenaga kesehatan merupakan salah satu syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan secara optimal.

“Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Edy menilai tuntutan profesi tenaga kesehatan di Indonesia sangat tinggi. Kondisi tersebut terlihat dari besarnya tanggung jawab moral serta standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh para tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya.

Di sisi lain, tingginya beban kerja dan risiko profesi dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan serta perlindungan yang diterima tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Edy perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi. Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka,” kata dia.

Menurut Edy, persoalan perlindungan tenaga kesehatan juga terjadi pada kelompok dengan status pekerjaan yang berbeda.

Ia menyoroti ketimpangan perlindungan yang dialami tenaga kesehatan honorer, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan di sektor swasta yang bekerja sebagai pegawai kontrak selama bertahun-tahun.

Ia juga menyebut masih terdapat tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kesehatan yang disoroti DPR.

“Anda bisa bayangkan, pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan,” ungkapnya.

Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Insentif Rp30 Juta

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan kebijakan mengenai peningkatan kesejahteraan dokter spesialis yang bertugas di daerah tertentu.

Pemerintah telah menyetujui pemberian insentif tambahan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan atau DTPK.

Besaran insentif yang diberikan untuk dokter spesialis di daerah tertinggal tersebut mencapai Rp30 juta per bulan. Kebijakan mengenai insentif dokter spesialis tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan Presiden.

Hal ini disampaikan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Kamis.

Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis yang bertugas di daerah DTPK.

Besaran insentif tambahan yang mencapai Rp30 juta per bulan menjadi salah satu hal yang disampaikan Menteri Kesehatan dalam rapat tersebut.

“Sudah berhasil untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan ini, melakukannya untuk dokter spesialis. Sudah disetujui oleh Presiden, Rp30 juta per bulan di daerah DTPK,” kata Menkes dalam rapat tersebut. (taa)

Iklan