BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan perjalanan mulai September 2026 perlu lebih cermat memperhatikan ketentuan bagasi.
Maskapai nasional tersebut akan mengubah sistem perhitungan bagasi dari Weight Concept menjadi Piece Concept untuk tiket yang dipesan atau diterbitkan mulai 1 September 2026.
Perubahan sistem ini membuat penumpang tidak lagi hanya memperhatikan total berat seluruh barang bawaan.
Jumlah koper dan batas berat masing-masing koper juga menjadi bagian penting dalam menentukan jatah bagasi.
Selama menggunakan Weight Concept, penumpang dapat membawa beberapa koper selama total berat keseluruhannya masih berada dalam batas bagasi yang diberikan.
Dengan sistem Piece Concept, ketentuan tersebut berubah karena jatah bagasi ditentukan berdasarkan jumlah barang atau koper sekaligus berat maksimal setiap bagiannya.
Contohnya, apabila tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Penumpang tidak dapat membawa dua koper yang jika digabung memiliki total berat 23 kilogram.
Perubahan tersebut membuat traveler perlu memeriksa kembali informasi bagasi sebelum berangkat agar tidak mengalami kendala saat melakukan check-in di bandara.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan perubahan sistem tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada pelanggan sejak mereka merencanakan perjalanan.
Menurutnya, penumpang perlu mengetahui sejak awal berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa serta berapa batas berat untuk setiap bagasi.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan, berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” kata Neil.
Dengan sistem Piece Concept, informasi mengenai bagasi diharapkan lebih mudah dipahami.
Penumpang tidak hanya melihat angka berat keseluruhan, tetapi juga harus memperhatikan jumlah koper yang tercantum dalam tiket.
Karena jatah bagasi dapat berbeda antara satu penerbangan dan penerbangan lainnya, penumpang tetap perlu membaca ketentuan yang tercantum pada e-ticket.
Besaran jatah bagasi Garuda Indonesia tidak sama untuk seluruh penumpang. Ketentuan dapat bergantung pada rute penerbangan, kelas penerbangan, dan jenis tiket.
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, misalnya, penumpang dapat memperoleh jatah hingga satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Sementara untuk penerbangan internasional kelas ekonomi, jatah dapat mencapai dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram untuk masing-masing koper.
Artinya, apabila penumpang mendapatkan jatah dua piece masing-masing 23 kilogram, terdapat dua batas yang harus diperhatikan. Setiap koper tidak boleh melebihi 23 kilogram.
Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan batas maksimal 32 kilogram untuk masing-masing koper, tergantung rute dan jenis tiket.
Karena ketentuan tersebut dapat berbeda, penumpang sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum mengenai jatah bagasi.
Informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan penting sebelum melakukan perjalanan.
Traveler yang membawa koper melebihi jumlah bagasi yang tercantum pada tiket dapat menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan Garuda Indonesia.
Karena sistem baru memperhitungkan jumlah koper, penumpang perlu melakukan perencanaan barang bawaan dengan lebih teliti.
Misalnya, seseorang memperoleh jatah satu koper maksimal 23 kilogram. Jika barang bawaannya mencapai total 23 kilogram tetapi terbagi menjadi dua koper, kondisi tersebut tidak otomatis memenuhi ketentuan satu piece.
Oleh sebab itu, sebelum menuju bandara, penumpang disarankan menimbang koper dan memastikan jumlah koper sesuai dengan jatah yang tertera pada tiket.
Perubahan ini juga menjadi perhatian bagi traveler yang terbiasa membagi barang bawaan ke dalam beberapa koper kecil.
Selain bagasi tercatat, ketentuan bagasi kabin Garuda Indonesia juga tetap perlu diperhatikan. Bagasi kabin masih dibatasi dengan berat maksimal 7 kilogram.
Ukuran maksimal bagasi kabin yang diperbolehkan adalah 56 x 36 x 23 sentimeter.
Dengan demikian, perubahan dari Weight Concept menjadi Piece Concept terutama berkaitan dengan sistem perhitungan bagasi tercatat.
Penumpang tetap harus mengikuti ketentuan bagasi kabin yang berlaku ketika membawa barang ke dalam pesawat.
Traveler sebaiknya memastikan koper kabin tidak melebihi batas berat maupun ukuran agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar.
Sistem Piece Concept akan berlaku untuk tiket Garuda Indonesia yang dipesan atau diterbitkan mulai 1 September 2026.
Sementara itu, tiket yang sudah diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti sistem Weight Concept sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting diperhatikan oleh penumpang yang sudah membeli tiket jauh-jauh hari untuk penerbangan setelah 1 September 2026.
Tanggal penerbitan tiket menjadi salah satu faktor yang menentukan sistem bagasi yang digunakan.
Traveler juga perlu lebih berhati-hati apabila perjalanan melibatkan lebih dari satu maskapai.
Untuk penerbangan codeshare, interline, atau perjalanan yang menggunakan maskapai lain, aturan bagasi dapat berbeda.
Karena itu, penumpang disarankan kembali mengecek ketentuan bagasi yang berlaku untuk seluruh rangkaian perjalanan.
Perubahan sistem bagasi ini pada akhirnya membuat penumpang perlu lebih teliti sebelum berangkat.
Selain memeriksa berat barang, traveler harus memastikan jumlah koper sesuai dengan jatah piece yang tercantum pada e-ticket.
Dengan memahami perbedaan Weight Concept dan Piece Concept sejak awal, penumpang dapat mengatur barang bawaan dengan lebih baik dan menghindari potensi biaya tambahan akibat kelebihan jumlah maupun berat bagasi.
Jadi, bagi traveler yang terbang dengan Garuda Indonesia mulai September 2026, jangan hanya melihat berapa kilogram jatah bagasi yang diperoleh.
Perhatikan juga berapa jumlah koper yang diperbolehkan dan batas berat masing-masing koper. (*/stch/dda)
















