BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyumas tampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah dan DPRD Banyumas menilai bahwa sistem pemilihan manual dengan cara mencoblos masih lebih cocok dengan kondisi masyarakat setempat serta kemampuan anggaran daerah.
Hal ini menggambarkan sikap hati-hati dan kehati-hatian dalam mengadopsi teknologi baru yang dapat mempengaruhi proses demokrasi lokal.
Wakil Ketua Pansus 9 Raperda tentang Pilkades, Supangkat, mengungkapkan bahwa Banyumas tidak akan mengikuti langkah beberapa daerah lainnya yang telah menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, selain membutuhkan biaya yang cukup besar, masyarakat di Banyumas juga masih merasa lebih nyaman dengan cara pemilihan yang konvensional, yaitu dengan mencoblos.
“Kayaknya tidak. Disamping biaya besar masyarakat lebih suka seperti biasa (coblosan),” ujarnya.
Salah satu alasan kuat di balik keputusan untuk tidak beralih ke e-voting adalah kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang terbatas.
Di tengah keterbatasan anggaran, penerapan sistem elektronik dianggap belum menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah ini.
Supangkat menjelaskan bahwa penggunaan sistem e-voting biasanya memerlukan biaya tinggi yang mungkin sulit untuk dipenuhi oleh anggaran daerah saat ini.
“Itu pakai sistem jadi mahal biasanya. Dulu Sleman pakai karena sedang Covid,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Supangkat menjelaskan mekanisme e-voting yang diterapkan di Sleman selama masa pandemi Covid-19.
Dalam sistem tersebut, perangkat elektronik digunakan untuk memungkinkan pemilih memilih kandidat melalui layar yang mirip dengan sistem layanan perbankan.
Prosesnya melibatkan pemilih menekan tombol pada perangkat elektronik dan kemudian hasil suara keluar sesuai pilihan mereka.
Namun, untuk saat ini, Banyumas belum menuju ke arah penerapan sistem tersebut.
“Mencet lalu keluar milih siapa. Kita belum kesitu arahnya,” paparnya.
Di sisi lain, meskipun teknologi terus berkembang dan banyak daerah lainnya mulai beralih ke sistem pemungutan suara elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemilihan umum, Banyumas tampaknya lebih memilih untuk mempertahankan metode tradisional yang sudah dikenal oleh warganya.
Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap aspek sosial dan budaya masyarakat setempat yang mungkin belum sepenuhnya siap menerima perubahan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades saat ini masih berlangsung di DPRD Banyumas.
Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang sebagai dasar pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Dengan adanya pengaturan yang jelas melalui Raperda, diharapkan proses Pilkades selanjutnya dapat berjalan lebih baik dan mempertimbangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat setempat. (res/stch/dda)