BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Pelantikan tersebut menandai pergantian kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Usai dilantik, Kuntadi menyatakan telah menerima arahan langsung dari Jaksa Agung terkait berbagai tugas yang harus segera dijalankan.
Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah percepatan penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Menurut Kuntadi, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani oleh jajaran Jampidsus.
Kasus-kasus yang memiliki dampak besar bagi masyarakat akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Evaluasi terkait dengan seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar. Dan itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan,” ujarnya.
Selain mempercepat penyelesaian perkara, Kuntadi juga mendapat arahan untuk memperkuat konsolidasi, baik di lingkungan internal Jampidsus maupun dengan berbagai pihak di luar institusi Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama yang akan menjadi pedoman selama menjalankan tugas sebagai Jampidsus, yakni integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.
“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegas Kuntadi.
Terkait proses hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi penyidikan masih berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Jampidsus tetap memberikan dukungan administrasi serta pengendalian teknis terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Untuk koordinator penanganan kasus Febrie tetap Pak Jamwas. Namun dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7).
Ketidakhadiran Febrie saat itu disebabkan alasan kesehatan.
Namun apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan di Jampidsus diharapkan mampu menjaga kesinambungan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Dengan kepemimpinan baru, Kejaksaan Agung menargetkan proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Kuntadi menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan tetap mengedepankan integritas institusi serta memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap sinergi antarunit di lingkungan Kejaksaan Agung dapat semakin kuat sehingga upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya dapat berjalan lebih efektif.(*/stch/dda)