BANYUMASEKSPRES.ID, TOKYO – Pemerintah Jepang telah resmi memutuskan untuk meningkatkan biaya visa bagi warga negara asing melalui revisi keputusan kabinet.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan yang pertama kali dilakukan dalam rentang waktu 48 tahun, atau sejak tahun 1978.
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada Jumat, 19 Juni 2026, dan akan mulai berlaku untuk semua permohonan visa yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2026.
Dalam kebijakan baru ini, biaya visa sekali masuk mengalami lonjakan dari sebelumnya sebesar 3.000 yen, setara dengan sekitar Rp 315 ribu, menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp 1,57 juta.
Begitu pula untuk visa beberapa kali masuk, yang sebelumnya dikenakan biaya sebesar 6.000 yen atau sekitar Rp 630 ribu kini meningkat drastis menjadi 30.000 yen atau sekira Rp 3,15 juta.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa kenaikan biaya visa ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Dengan adanya peningkatan biaya ini, pemerintah Jepang berharap dapat memanfaatkan pendapatan tambahan untuk membantu menutupi biaya administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan populasi asing yang terus meningkat di negara tersebut.
“Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu,” ungkap Motegi.
Sementara itu, Motegi juga menyatakan bahwa pemerintah tidak memperkirakan kebijakan baru ini akan berdampak langsung terhadap jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang.
Namun, pertanyaan pun muncul di kalangan masyarakat dan pelaku industri pariwisata mengenai bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi minat wisatawan asing untuk datang ke negara yang dikenal memiliki budaya yang kaya dan pemandangan alam yang indah.
Berdasarkan informasi terbaru mengenai kebijakan imigrasi di Jepang, selain kenaikan biaya visa reguler, parlemen Jepang juga telah menyetujui kenaikan signifikan pada sejumlah biaya terkait izin tinggal bagi warga asing.
Kenaikan tersebut bisa mencapai hingga 30 kali lipat dari tarif sebelumnya. Ini tentu saja menjadi isu penting yang perlu dicermati oleh mereka yang berencana untuk tinggal lebih lama di Jepang.
Dalam aturan baru yang diterapkan, batas atas biaya perubahan status atau perpanjangan izin tinggal kini mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi 100.000 yen atau sekira Rp 10,5 juta.
Untuk kategori tertentu, biaya tersebut bahkan bisa mencapai angka fantastis hingga 300.000 yen atau sekitar Rp 31,5 juta.
Selain itu, biaya untuk perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal juga diusulkan naik dari kisaran antara 5.500-6.000 yen, atau sekitar Rp 577.500 sampai dengan Rp 630.000 menjadi antara 10.000-70.000 yen atau setara dengan Rp 1,05 juta hingga Rp 7,35 juta.
Tidak hanya itu, biaya permohonan izin tinggal tetap juga akan meningkat dari angka sebelumnya sebesar 10.000 yen atau setara dengan Rp 1,05 juta kini menjadi sebesar 200.000 yen atau sekira Rp 21 juta.
Kenaikan biaya visa dan izin tinggal ini tentunya patut dicermati oleh para calon wisatawan dan ekspatriat yang berencana mengunjungi atau menetap di Jepang dalam waktu dekat.
Meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi jumlah kedatangan wisatawan asing secara langsung, banyak pengamat melihat potensi dampak jangka panjangnya terhadap industri pariwisata dan ekonomi lokal.
Jepang telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia dengan keindahan alamnya yang memikat serta warisan budaya yang kaya dan unik.
Namun dengan adanya kebijakan baru ini, para pelaku industri pariwisata mungkin harus merumuskan strategi baru guna menarik perhatian wisatawan internasional agar tetap tertarik mengunjungi negeri Sakura meskipun ada peningkatan biaya.
Dari perspektif ekonomi makro, keputusan pemerintah Jepang untuk menaikkan biaya visa bisa dilihat sebagai langkah adaptasi terhadap kondisi global saat ini yang dipenuhi dengan tantangan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 serta peningkatan inflasi di berbagai belahan dunia termasuk Asia Timur.
Dalam situasi seperti ini, banyak negara berusaha mencari jalan keluar untuk mendukung perekonomiannya sembari menjaga hubungan baik dengan masyarakat internasional.
Menariknya lagi adalah bagaimana kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyusun kebijakan imigrasi yang lebih terstruktur dan sistematis demi menghadapi tantangan populasi asing yang terus meningkat di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang telah mengalami lonjakan jumlah pekerja asing serta mahasiswa internasional yang ingin belajar di universitas-universitas ternama di sana.
Kebijakan baru mengenai kenaikan biaya visa dan izin tinggal juga dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana cara terbaik untuk meningkatkan kualitas hidup warga asing yang berada di Jepang sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan internasional dalam aspek sosial-ekonomi. (*/stch/dda)