Iklan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai Diminta Beri Refund Tanpa Penalti

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan.

Maskapai dapat membatalkan penerbangan apabila kondisi tersebut membahayakan keselamatan penerbangan.

Namun, pembatalan penerbangan akibat kabut asap tidak boleh membuat penumpang kehilangan haknya sebagai konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan karena kondisi di luar kendali mereka harus mendapatkan perlindungan yang jelas dari maskapai.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan pembatalan penerbangan demi keselamatan merupakan langkah yang dapat dipahami.

Meski demikian, konsumen tidak seharusnya menanggung kerugian akibat pembatalan tersebut.

YLKI menilai penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat kabut asap karhutla harus mendapatkan pengembalian dana atau full refund.

Pengembalian tersebut harus diberikan tanpa potongan, biaya pembatalan maupun penalti.

Hak tersebut penting karena pembatalan penerbangan bukan terjadi akibat kesalahan penumpang.

Gangguan muncul karena kondisi lingkungan yang dapat membahayakan operasional penerbangan.

“YLKI meminta maskapai memberikan informasi yang cepat, transparan, dan mudah dipahami, terutama mengenai alasan pembatalan serta mekanisme refund atau reschedule. Jangan sampai konsumen justru dipersulit atau dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, proses pengembalian dana juga harus dibuat sederhana sehingga penumpang tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit-belit.

Selain refund, penumpang juga perlu diberikan pilihan apabila masih ingin melakukan perjalanan.

Maskapai diminta menyediakan mekanisme reschedule atau perubahan jadwal penerbangan dengan informasi yang jelas.

Penumpang harus mengetahui pilihan yang tersedia, termasuk prosedur perubahan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dengan informasi yang transparan, konsumen dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan mereka.

YLKI juga meminta maskapai segera memberitahukan penumpang apabila penerbangan mereka terdampak gangguan kabut asap.

Informasi mengenai alasan pembatalan menjadi penting agar penumpang dapat segera menyesuaikan rencana perjalanan dan mengurangi potensi kerugian tambahan.

Rio menilai karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampak kebakaran hutan dan lahan juga dapat meluas ke berbagai sektor, termasuk transportasi udara.

Kabut asap yang mengganggu jarak pandang dapat memengaruhi aktivitas penerbangan.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan hingga pembatalan penerbangan.

Bagi penumpang, gangguan tersebut dapat menimbulkan kerugian tambahan.

Selain kehilangan waktu, mereka bisa mengalami pembatalan agenda, biaya akomodasi, transportasi darat, maupun pengeluaran lain yang sudah dipersiapkan sebelum perjalanan.

Karena itu, perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting ketika terjadi gangguan penerbangan akibat bencana atau kondisi lingkungan.

YLKI mendorong pemerintah dan regulator memastikan tersedia mekanisme perlindungan konsumen yang jelas dan seragam untuk menangani pembatalan penerbangan akibat karhutla.

Kepastian aturan diperlukan agar penumpang tidak kebingungan ketika penerbangan mereka dibatalkan karena kondisi kabut asap.

“Keselamatan penerbangan adalah prioritas. Namun, ketika penerbangan dibatalkan bukan karena kesalahan konsumen, maka konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian,” tegas Rio.

Menurut YLKI, keselamatan penerbangan tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Maskapai memang perlu mengambil tindakan apabila kondisi cuaca atau kabut asap membuat penerbangan tidak aman.

Namun, keputusan tersebut harus diikuti dengan pemenuhan hak penumpang.

YLKI kembali menekankan bahwa pengembalian dana penuh harus dilakukan melalui proses yang mudah, jelas, dan tidak membebankan penalti kepada konsumen.

Dengan adanya kepastian refund atau pilihan reschedule, penumpang tetap memperoleh perlindungan meskipun perjalanan mereka terganggu akibat faktor di luar kendali.

Gangguan penerbangan akibat karhutla juga menjadi pengingat bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak luas.

Selain mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat.

Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius agar dampaknya tidak semakin meluas, termasuk terhadap sektor transportasi udara dan konsumen. (*/stch/dda)

Iklan