Iklan

Kasus Bullying di Kebumen Dilaporkan ke Polres, Korban Dapat Pendampingan Pemerintah

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini masuk ke ranah hukum.

Orang tua korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kebumen pada Selasa (11/8/2026).

Laporan polisi ditempuh setelah proses mediasi yang sebelumnya dilakukan antara keluarga korban, pihak sekolah, dan keluarga terduga pelaku belum menghasilkan penyelesaian yang dinilai memadai oleh pihak korban.

Kasus dugaan perundungan siswa SMK di Kebumen tersebut menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai.

Pihak kepolisian kini melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.

Peristiwa dugaan perundungan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang mengikuti kegiatan pembelajaran.

Korban merupakan siswa kelas X berusia 16 tahun. Sementara itu, terduga pelaku merupakan kakak kelas korban yang juga masih berstatus sebagai pelajar dan masih berusia di bawah umur.

Kuasa hukum keluarga korban, Sriyanto, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana perundungan terhadap anak tersebut.

“Kami bersama tim mendampingi adanya tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di SMK Ma’arif 7 Kutowinangun,” ujar Sriyanto, Sabtu (15/8/2026).

Menurut pihak keluarga, laporan dilakukan agar dugaan kekerasan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kebumen telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti serta akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” kata Kapolres.

Setelah seluruh keterangan dan barang bukti dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Karena perkara melibatkan anak, kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku terhadap anak.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun rekaman kejadian.

Penyebaran video atau informasi yang dapat mengungkap identitas anak berpotensi memperburuk kondisi korban dan mengganggu proses penanganan perkara.

Ibu korban mengatakan anaknya mengalami sejumlah luka setelah peristiwa tersebut.

Korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala dan perut serta mengalami lebam pada tubuh.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa lebih lanjut melalui pemeriksaan medis dan visum.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bagian dari bahan penyidik dalam proses penanganan kasus.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan bagi korban.

Mereka juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Kasus dugaan perundungan siswa SMK di Kutowinangun juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mendatangi kediaman korban pada Minggu (16/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologis korban.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A.

Bupati mendengarkan langsung cerita dan kronologi kejadian dari korban serta keluarga.

Lilis menegaskan pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri,” ujar Lilis.

Ia juga meminta lembaga pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang mampu memberikan rasa aman kepada seluruh peserta didik.

Selain memberikan dukungan kepada korban, Bupati Kebumen juga meminta korban tetap melanjutkan pendidikan agar tidak tertinggal dalam proses pembelajaran.

Pemerintah daerah membuka opsi bagi korban untuk pindah sekolah apabila korban merasa tidak nyaman kembali ke lingkungan sekolah sebelumnya.

“Jangan lama-lama istirahatnya agar tidak ketinggalan pelajaran. Intinya harus tetap sekolah,” pesan Lilis kepada korban.

Sementara itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jam pembelajaran, tetapi berada di luar area sekolah. Terduga pelaku disebut keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin.

Sebagai bagian dari penanganan internal, pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada terduga pelaku.

Sekolah juga menyampaikan bahwa terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Bagi korban, sekolah memberikan pilihan untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut atau pindah ke sekolah lain.

Korban juga diberikan waktu istirahat selama satu minggu untuk membantu proses pemulihan dan waktu tersebut dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis selesai dilakukan.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi korban.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak. (mam/cah/stch/dda)

Iklan