BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan dua orang di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memasuki tahapan baru.
Polresta Banyumas menyerahkan tersangka Arif Nur Ramadhani (23) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyumas pada Senin (7/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah menerima pelimpahan, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus meneliti barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto mengatakan, seluruh berkas dan barang bukti yang diserahkan telah diterima serta dilakukan penelitian. Tersangka juga langsung menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diterima dan diteliti dengan baik, tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Bambang.
Dalam perkara tersebut, Arif dijerat dengan dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bambang menjelaskan, ancaman pidana yang dihadapi tersangka dalam perkara tersebut sangat berat.
Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam dakwaan, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman mati hingga pidana penjara 20 tahun.
“Ancaman untuk tersangka, hukuman mati dan dua puluh tahun penjara,” terang Bambang.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banyumas, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.
Pada tahap II ini, tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum jaksa menyelesaikan proses persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Perkara dugaan pembunuhan tersebut sebelumnya menggemparkan warga Patikraja.
Peristiwa yang menewaskan dua korban, yang diketahui merupakan nenek tersangka dan pacarnya, terungkap pada Jumat (12/6/2026).
Kejadian bermula ketika warga sekitar merasa curiga setelah melihat rumah korban dalam kondisi tertutup. Namun, lampu di rumah tersebut masih dalam keadaan menyala.
Kecurigaan warga kemudian mendorong dilakukannya pengecekan ke rumah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan dua korban telah meninggal dunia di lokasi yang berbeda.
Salah satu korban yang merupakan nenek tersangka ditemukan berada di dalam sumur.
Sementara korban lainnya, yang disebut sebagai pacar tersangka, ditemukan di dalam kamar dengan sejumlah luka.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Banyumas selanjutnya melakukan proses penyidikan hingga perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Negeri Banyumas.
Jaksa akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian terhadap barang bukti yang telah diserahkan penyidik.
Tahap tersebut menjadi bagian sebelum perkara nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan, seluruh fakta dan alat bukti akan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka saat ini tetap menjalani penahanan di Rutan Banyumas selama masa penahanan tahap II.
Proses hukum terhadap Arif Nur Ramadhani selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini menjadi perhatian karena dua orang meninggal dunia dalam satu rangkaian kejadian.
Meski demikian, status Arif dalam perkara tersebut masih sebagai tersangka, sehingga pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan akan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan. (fij/stch/dda)