Iklan

Kejagung Perluas Penyidikan Febrie Adriansyah, Fokus Usut Dugaan TPPU dan Aset 543 Miliar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah terbaru dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan baru ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penerbitan Sprindik baru menambah daftar perkara yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, mantan pejabat Kejaksaan itu telah lebih dahulu menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.

Dengan demikian, hingga kini terdapat empat penyidikan berbeda yang tengah berjalan terhadap Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan baru diterbitkan setelah tim penyidik mempelajari seluruh barang bukti yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, Kejagung memutuskan membuka penyidikan khusus mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Anang, surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk mendalami dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan ini difokuskan pada asal-usul dan aliran dana maupun aset yang diduga tidak sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS.

Namun, pemeriksaan tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana karena dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Febrie Adriansyah dilaporkan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mengikuti pemeriksaan.

Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Anang menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung terhadap transparansi penanganan perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan terbaru berawal dari penemuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka perkara baru terkait dugaan pencucian uang, dengan fokus menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana.

Perkara ini juga merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan kasus yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Selain mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik hingga kini masih terus mengembangkan tiga perkara dugaan korupsi lainnya yang lebih dahulu ditangani.

Seluruh rangkaian penyidikan tersebut diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan Febrie Adriansyah beserta pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut. (*/stch/dda)

Iklan