BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Uang senilai ratusan miliar rupiah tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026.
Setelah diterima penyidik, dana tersebut dititipkan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejagung kemudian memperlihatkan uang tersebut kepada publik di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, jumlah uang yang diserahkan PT CNI sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” kata Saiful.
Perkara tersebut bermula dari aktivitas PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat sejumlah persoalan dalam aktivitas produksi dan ekspor nikel perusahaan.
Salah satunya berkaitan dengan belum adanya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), tetapi perusahaan disebut telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik juga menduga terjadi pengaturan kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.
Menurut Saiful, hasil pengujian menunjukkan kadar nikel berada di bawah 1,7 persen.
Sementara itu, persyaratan ekspor saat itu mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen.
Kejagung menduga PT CNI bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan kadar nikel tersebut.
Perusahaan kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor.
“PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Berdasarkan perhitungan BPKP, aktivitas yang menjadi bagian dari perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Nilai tersebut kemudian menjadi dasar dalam penyerahan uang oleh PT CNI kepada Kejagung.
Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Kejagung menyebut langkah tersebut juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Meski uang senilai Rp401,65 miliar telah diserahkan dan disita, proses hukum terhadap perkara tersebut belum selesai.
Penyidik Jampidsus masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang sebelumnya mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam aktivitas produksi dan ekspor nikel.
Kejagung masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyerahan uang kerugian negara tidak serta-merta mengakhiri proses penyidikan.
Saiful menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pihak yang nantinya terbukti bersalah.
Pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dalam kasus PT CNI, uang yang diserahkan tersebut kemudian ditempatkan pada rekening pemerintah lainnya sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Sektor pertambangan, termasuk komoditas nikel, memiliki nilai ekonomi yang besar.
Karena itu, tata kelola perizinan, produksi, hingga kegiatan ekspor menjadi bagian penting yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam aktivitas ekspor yang tengah disidik Kejagung menjadi salah satu aspek yang terus didalami penyidik.
Dengan diserahkannya uang sebesar Rp401,65 miliar, Kejagung telah melakukan langkah pemulihan terhadap nilai kerugian negara yang dihitung BPKP. Namun, proses hukum masih berlanjut.
Penyidik Jampidsus masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi serta siapa saja pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kejagung juga masih menunggu hasil pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas pertambangan dan ekspor komoditas strategis serta nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Penyerahan uang oleh PT CNI menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, publik masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejagung menegaskan proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyitaan uang Rp401,65 miliar merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (*/stch/dda)