Iklan

Kemenag Buka 14.080 Formasi Uji Kompetensi Guru Madrasah, Cek Jadwal Ujiannya

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi guru madrasah melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026. Sebanyak 14.080 formasi disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada guru meningkatkan jenjang jabatan fungsional.

Program UKKJ Guru Madrasah 2026 menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam memperkuat profesionalisme tenaga pendidik. Melalui uji kompetensi ini, guru madrasah yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses kenaikan jenjang karier.

Dari total formasi yang tersedia, sebanyak 2.319 formasi diperuntukkan bagi guru yang akan naik ke jenjang Ahli Muda. Sementara itu, 11.761 formasi lainnya disediakan untuk kenaikan jenjang menuju Ahli Madya.

Kemenag menegaskan bahwa UKKJ Guru Madrasah bukan hanya proses administratif untuk kenaikan jabatan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan guru memiliki kompetensi sesuai tuntutan profesinya.

Saat ini, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta. Tahapan tersebut dilakukan agar seluruh peserta yang mengikuti ujian telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persiapan UKKJ Guru Madrasah 2026 dilakukan melalui beberapa tahap penting. Tahapan tersebut meliputi validasi data peserta, penyampaian informasi, verifikasi dokumen, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat hasil kompetensi.

Pelaksanaan ujian UKKJ Guru Madrasah 2026 dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Sebelum ujian digelar, seluruh proses administrasi dan persiapan teknis akan diselesaikan oleh pihak terkait.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah dilaksanakan berdasarkan ketentuan jabatan fungsional yang berlaku. Guru harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.

Pelaksanaan UKKJ mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025.

Guru madrasah yang akan mengikuti UKKJ perlu memastikan seluruh data kepegawaian sudah benar. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian berjalan lancar.

Selain persiapan administrasi, guru juga perlu meningkatkan kemampuan profesional dan pedagogiknya. Kompetensi tersebut menjadi aspek penting dalam menghadapi uji kompetensi untuk jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Kemenag menyebut peningkatan kompetensi guru memiliki hubungan erat dengan kualitas pembelajaran di madrasah. Guru yang terus mengembangkan kemampuan diharapkan mampu menciptakan pembelajaran yang lebih inovatif dan efektif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyampaikan bahwa UKKJ menjadi bagian dari strategi percepatan pengembangan karier guru berbasis kompetensi. Program ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi guru untuk berkembang secara profesional.

Kemenag juga terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan kemampuan guru madrasah. Penggunaan teknologi dinilai dapat membantu memperluas akses pelatihan dan pembelajaran bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.

Pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah 2026 merupakan kelanjutan dari program peningkatan kompetensi sebelumnya. Pada tahun 2024, sebanyak 11.339 guru PNS dinyatakan lulus uji kompetensi.

Pada tahun 2025, Kemenag tidak membuka pelaksanaan UKKJ baru karena fokus menyelesaikan proses kenaikan jenjang bagi peserta yang telah lulus sebelumnya. Sebagian besar peserta tersebut telah masuk dalam tahap pengusulan kenaikan jabatan.

Dengan tersedianya 14.080 formasi UKKJ Guru Madrasah 2026, Kemenag berharap semakin banyak guru memperoleh kesempatan meningkatkan karier. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.

Bagi guru madrasah yang ingin mengikuti program ini, penting untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Agama. Informasi terkait jadwal, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan akan disampaikan melalui jalur resmi Kemenag. (mdr)

Iklan