BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Gelombang aksi main hakim sendiri atau vigilantisme kembali menjadi sorotan setelah terjadi secara beruntun di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.
Berbagai insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, memicu kekerasan massal, dan memunculkan kekhawatiran terhadap menurunnya kepatuhan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok warga usai diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (24/7) dini hari.
Tidak hanya menganiaya korban hingga tewas, massa juga membakar sepeda motor milik korban.
Sehari kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seorang pria berinisial S (33) tewas setelah dihajar massa karena diduga hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (25/7) malam.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke sebuah minimarket, namun tetap diseret keluar sebelum akhirnya dikeroyok hingga meninggal dunia.
Di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dua pria berinisial MHS (30) dan AP (29) juga menjadi korban pengeroyokan setelah diduga mencuri besi bekas dari sebuah ruko.
AP mengaku mengalami penyiksaan berupa diikat, dipukul, disiram air garam, hingga diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik ruko.
Saat ini, polisi menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Rangkaian kejadian tersebut menambah daftar panjang aksi kekerasan massa yang sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah, termasuk penggerudukan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tanjung Balai setelah suaminya diduga melakukan pelecehan seksual, serta bentrokan antarwarga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Dalam kasus Matraman, kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan perusakan.
Maraknya aksi main hakim sendiri mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan bahwa apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tindakan menghakimi hingga menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan.
“Terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan, mereka tidak boleh dihakimi dengan cara seperti itu, apalagi dikeroyok beramai-ramai sampai meninggal dunia,” katanya.
Irawan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan dengan aksi balas dendam atau kekerasan oleh masyarakat.
“Kita ini adalah negara beradab yang memiliki sistem hukum. Hukum harus dihormati sebagai suatu jalan untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai maraknya aksi vigilantisme menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, setiap pelaku pengeroyokan harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Akar masalahnya adalah kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Sehingga perilaku main hakim sendiri kerap terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi DPR yang membidangi hak asasi manusia, Sugiat Santoso, meminta negara hadir memberikan perhatian kepada keluarga korban, termasuk tiga anak korban pengeroyokan di Bali.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kekerasan.
“Karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang dan itu merupakan tindakan kejahatan. Siapapun pelakunya harus diproses,” katanya.
Fenomena vigilantisme sebelumnya juga mendapat perhatian Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Menanggapi kasus di Bali, Pigai mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri berpotensi semakin meningkat apabila tidak dicegah secara serius.
“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” kata Pigai.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap begal, copet, jambret, maupun pelaku kejahatan jalanan.
Dedi menegaskan hadiah hanya diberikan apabila pelaku diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup dan selanjutnya diproses sesuai hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa setiap kepala daerah harus memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, penguatan patroli aparat penegak hukum dan peningkatan keamanan merupakan langkah yang lebih tepat dibanding kebijakan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Gelombang aksi main hakim sendiri yang kembali terjadi menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus tetap berada di tangan aparat yang berwenang.
Selain meningkatkan keamanan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, edukasi mengenai kesadaran hukum kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar penyelesaian setiap perkara pidana tetap dilakukan melalui jalur hukum yang adil, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. (*/stch/dda)
















