Iklan

Kemenag Kebumen Gelar SIJEMPOL, 114 Lembaga dari 6 Kecamatan Dibantu Urus Izin

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Sebanyak 114 lembaga pendidikan keagamaan dari enam kecamatan di Kebumen mendapat pendampingan untuk mengurus dan menertibkan Izin Operasional Lembaga Keagamaan (IJOP).

Pendampingan dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen melalui program Sistem Jemput Bola Izin Operasional Lembaga Keagamaan (SIJEMPOL).

Program tersebut digelar di Gedung IPHI Klirong pada Selasa (15/9). Kegiatan menjadi salah satu upaya Kemenag Kebumen untuk mendekatkan layanan administrasi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan pengurusan maupun perpanjangan izin operasional.

Sebanyak 114 lembaga dari enam kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, 30 lembaga berasal dari Kecamatan Pejagoan, 27 lembaga dari Klirong, 20 lembaga dari Petanahan, 15 lembaga dari Buluspesantren, 12 lembaga dari Adimulyo, dan 10 lembaga dari Sruweng.

Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong lembaga pendidikan keagamaan memiliki legalitas operasional yang tertib dan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Fahrudin mengatakan, masih adanya lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengurus perpanjangan IJOP menjadi perhatian pihaknya.

Terlebih, terdapat lembaga yang masa berlaku izin operasionalnya sudah cukup lama berakhir.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar administrasi dan legalitas lembaga dapat kembali tertib.

Menurut Fahrudin, masa berlaku IJOP yang sudah berakhir seharusnya tidak membuat pengurus berhenti mengurus legalitas lembaganya.

Pengurus tetap dapat melakukan pembenahan administrasi dan mengupayakan pengaktifan kembali izin operasional.

Melalui SIJEMPOL, Kemenag Kebumen berupaya mendekatkan proses pelayanan kepada lembaga.

Program tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengurus untuk kembali mengurus administrasi yang sebelumnya belum terselesaikan.

“Kami ingin membangkitkan kembali semangat teman-teman pengurus lembaga. Meskipun IJOP sudah lama habis, jangan merasa sudah terlambat untuk mengurusnya kembali. Mari kita benahi administrasinya dan kita aktifkan kembali legalitas lembaganya. Kemenag siap memberikan pendampingan melalui SIJEMPOL,” ujar Fahrudin.

Dalam pelaksanaan SIJEMPOL, lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai proses pengurusan izin.

Petugas juga memberikan pendampingan secara langsung terhadap berbagai tahapan administrasi yang diperlukan.

Beberapa layanan yang diberikan meliputi validasi data lembaga dan pengecekan masa berlaku IJOP.

Petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan dalam proses pengurusan maupun perpanjangan izin.

Selain itu, pengurus lembaga mendapatkan pendampingan terkait tahapan pengajuan izin operasional.

Dengan adanya pelayanan secara langsung tersebut, pengurus diharapkan dapat mengetahui dokumen yang masih kurang maupun tahapan yang perlu diselesaikan.

Pendekatan jemput bola ini juga dimaksudkan untuk memudahkan lembaga pendidikan keagamaan dalam berkoordinasi dengan Kemenag.

Pengurus tidak hanya menunggu informasi, tetapi dapat langsung berkonsultasi mengenai kendala administrasi yang mereka hadapi.

Ratusan lembaga yang mengikuti kegiatan SIJEMPOL berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Pejagoan menjadi kecamatan dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 30 lembaga.

Selanjutnya terdapat 27 lembaga dari Kecamatan Klirong dan 20 lembaga dari Petanahan.

Kemudian 15 lembaga berasal dari Buluspesantren, 12 lembaga dari Adimulyo, serta 10 lembaga dari Sruweng.

Keterlibatan lembaga dari berbagai kecamatan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pendampingan administrasi tidak hanya berada di satu wilayah.

Kemenag Kebumen melalui SIJEMPOL berupaya menjangkau lembaga pendidikan keagamaan secara lebih dekat.

Penertiban IJOP menjadi bagian penting dalam administrasi lembaga pendidikan keagamaan.

Karena itu, Kemenag Kebumen mendorong pengurus yang masa berlaku izinnya telah berakhir untuk tidak menunda proses pengurusan.

Program SIJEMPOL diharapkan dapat menjadi sarana bagi lembaga untuk melakukan pembenahan administrasi sekaligus memastikan status legalitas operasionalnya.

Pendampingan dilakukan mulai dari validasi data hingga pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan.

Dengan adanya pelayanan tersebut, Kemenag Kebumen berharap semakin banyak lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki administrasi dan izin operasional yang tertib.

Pengurus lembaga yang masih mengalami kendala juga dapat memanfaatkan pendampingan melalui SIJEMPOL untuk menyelesaikan proses pengurusan IJOP. (mam/stch/dda)

Iklan