Iklan

Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Pencatutan Data Anak di Dapodik, Orang Tua Diminta Waspada

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyelidiki dugaan pencatutan data pribadi anak untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang tua.

Penelusuran dilakukan menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam proses pendataan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

Saat ini, Kemendikdasmen masih melakukan proses verifikasi dan penelusuran untuk memastikan fakta serta kronologi kejadian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurut Gogot, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah benar terjadi pencatutan data anak dalam sistem Dapodik, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” ujar Gogot, Kamis (6/8).

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pencatutan data peserta didik atau penyalahgunaan proses pendaftaran Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gogot menjelaskan, secara prosedur, penginputan data peserta didik ke dalam sistem Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah.

Selain itu, proses tersebut wajib didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik yang sah sesuai regulasi.

Dengan mekanisme tersebut, setiap data yang masuk ke dalam sistem Dapodik seharusnya telah melalui proses administrasi yang benar.

Karena itu, dugaan pencatutan data perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

Kemendikdasmen juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi anak.

Orang tua diminta tidak sembarangan memberikan informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat rumah, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atau melalui saluran yang tidak resmi.

Selain itu, sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi dalam proses penerimaan peserta didik maupun pendataan Dapodik.

Menurut Kemendikdasmen, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Laporan yang masuk juga akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat sistem pengelolaan data pendidikan nasional agar lebih aman dan transparan.

Langkah investigasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat mengungkap penyebab munculnya dugaan pencatutan data tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi peserta didik agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. (*/stch/dda)

Iklan