BANYUMASEKSPRES.ID, Kepastian mengenai kontrak PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir pada Oktober akhirnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi ini menjadi kabar yang dinantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW karena berkaitan langsung dengan kelangsungan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemkab Natuna memastikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah akan tetap memperoleh perpanjangan kontrak.
Tidak hanya memberikan kepastian mengenai kelanjutan masa kerja, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menegaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Natuna akan terus dilanjutkan pada tahun 2027.
Kepastian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan tenaga ASN yang telah bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Selain memastikan perpanjangan kontrak, pemerintah daerah juga telah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji para pegawai tersebut.
Nilai anggaran yang dipersiapkan diperkirakan mencapai hampir Rp40 miliar sehingga kebutuhan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat tetap dipenuhi.
“Kontrak kawan-kawan PPPK Paruh Waktu tetap kita (Pemkab Natuna) lanjutkan pada 2027,” katanya di Natuna, Rabu (15/7).
Perpanjangan Kontrak Dilakukan Setelah Evaluasi Kinerja
Suryanto menjelaskan bahwa mekanisme kontrak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna berlaku selama satu tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pegawai sebelum memutuskan perpanjangan kontrak untuk periode berikutnya.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari prosedur yang diterapkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
Dengan mekanisme tersebut, setiap pegawai akan dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
Penilaian terhadap kinerja pegawai dilakukan oleh pimpinan langsung pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Natuna.
“Untuk tahun ini masa kontraknya sampai Oktober dan akan diperpanjang kembali,” ujarnya.
Status PPPK Paruh Waktu Tetap Termasuk ASN
Dalam penjelasannya, Suryanto juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara atau ASN.
Status tersebut menunjukkan bahwa pegawai yang berada dalam skema PPPK Paruh Waktu telah menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.
Meski memiliki status sebagai ASN, terdapat perbedaan dalam mekanisme penggajian dibandingkan ASN pada umumnya.
Skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam struktur belanja pegawai sebagaimana yang berlaku bagi ASN lainnya.
Selain itu, ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu juga tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN yang berstatus penuh waktu.
Suryanto menerangkan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penataan status kepegawaian agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan melalui skema PPPK Paruh Waktu.
“Sesuai perintah pemerintah pusat, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN.”
“Karena itu, status mereka disesuaikan menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyampaikan jumlah PPPK Paruh Waktu yang saat ini bertugas di Kabupaten Natuna.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sebanyak 2.203 PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan aparatur sipil negara yang menjalankan pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut menunjukkan bahwa skema ini menjadi salah satu bagian dari struktur ASN di Kabupaten Natuna.
Mereka menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing bersama PNS maupun PPPK Penuh Waktu.
“ASN di Natuna terdiri atas PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Alim. (taa)