Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BPNT dan BLT Kesra Cair 20 Juli 2026, Ini Kelompok Penerima yang Berhak

Bansos PKH BPNTBansos PKH BPNT
Kemensos mulai menyalurkan PKH dan BPNT tahap III Juli 2026. Simak jadwal, besaran bantuan, serta cara cek penerima.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, dan BLT Kesra kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang penyaluran tahap terbaru pada Juli 2026.

Pemerintah memastikan proses penyaluran bansos Triwulan III 2026 mulai berjalan pada 20 Juli 2026 setelah pembaruan data penerima manfaat selesai diproses.

Informasi ini menjadi kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menantikan pencairan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan setiap penerima dapat berbeda sesuai mekanisme yang berlaku.

Bansos PKH dan BPNT Mulai Disalurkan pada 20 Juli 2026

Pemerintah mulai memasuki tahapan penyaluran bantuan sosial Triwulan III 2026 yang mencakup dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa bansos PKH dan BPNT/Program Sembako untuk periode Juli hingga September 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli mendatang.

Adapun informasi mengenai jadwal pencairan bansos tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Senin, 13 Juli 2026.

Penyaluran dilakukan setelah pemerintah menerima sekaligus memproses pembaruan data penerima manfaat. Langkah ini dilakukan agar bantuan sosial dapat disalurkan berdasarkan data terbaru yang dimiliki pemerintah.

Dalam penyaluran bansos terbaru ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima manfaat.

Pemanfaatan data tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk pelaksanaan bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta berbagai program kesejahteraan sosial.

Dengan penggunaan data terbaru tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang telah diperbarui.

Penyaluran bansos kali ini mencakup alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Artinya, bantuan yang mulai diproses sejak 20 Juli merupakan bantuan untuk kebutuhan selama tiga bulan tersebut.

Besaran Nominal PKH yang Dicairkan

Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sama bagi setiap keluarga penerima manfaat. Nominal bantuan disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam masing-masing keluarga penerima.

Rujukan nominal PKH per tahap yang masih digunakan meliputi ibu hamil atau nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Anak usia dini 0 hingga 6 tahun memperoleh Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Anak SMP atau sederajat memperoleh Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas memperoleh Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Sementara itu, penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH diterima sesuai komponen yang telah terdaftar dalam data penerima manfaat.

Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun. Komponen pendidikan mencakup anak yang masih bersekolah, sedangkan komponen kesejahteraan sosial diberikan kepada lanjut usia serta penyandang disabilitas berat.

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Besaran BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 setiap bulan untuk masing-masing KPM.

Karena penyaluran Triwulan III mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026, maka apabila bantuan disalurkan sekaligus, jumlah yang diterima setiap KPM menjadi Rp600.000.

Perhitungannya adalah Rp200.000 dikalikan tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000.

Pada penyaluran sebelumnya, Kemensos juga menyebutkan bahwa setiap KPM BPNT atau Program Sembako menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Daftar penerima bansos PKH maupun BPNT pada penyaluran Triwulan III 2026 tidak bersifat tetap.

Pemerintah melakukan proses pemutakhiran data sehingga daftar penerima dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembaruan data terbaru.

Perubahan tersebut dapat mencakup tiga kelompok penerima.

Perubahan data dapat terjadi karena kondisi ekonomi keluarga berubah, penerima meninggal dunia, pindah domisili, ditemukan data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, maupun karena keluarga sudah tidak lagi memiliki komponen PKH.

Oleh karena itu, setiap masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak mengalami kendala saat proses penyaluran bantuan sosial berlangsung.

Dengan dimulainya penyaluran bansos Triwulan III 2026 pada 20 Juli 2026, pemerintah memastikan proses pencairan PKH dan BPNT/Program Sembako dilakukan secara bertahap.

Besaran bantuan yang diterima masing-masing Keluarga Penerima Manfaat bergantung pada jenis program yang diikuti serta komponen yang tercatat dalam data penerima.

Karena pencairan berlangsung secara bertahap, waktu penerimaan bantuan setiap KPM dapat berbeda sesuai mekanisme penyaluran yang diterapkan pemerintah. (taa)

Berita Sebelumnya
Cek Bansos BPNT Juli

Cek Bansos BPNT Juli 2026 Lewat Aplikasi Resmi, Ini Aturan Terbarunya

Berita Selanjutnya
Teh Sereh

Minum Teh Sereh Setiap Hari, Apa Manfaatnya? Ini 7 Khasiat yang Perlu Diketahui