Iklan

Makam Sutrimo di Banyumas Bakal Diekshumasi, Kasus Kematian Naik ke Penyidikan

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu langkah yang disiapkan untuk mengungkap penyebab kematian adalah ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8).

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menerima dua laporan polisi, masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Penyidik kini mulai mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi mendalami dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari fakta dan bukti yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya di balik kematian Sutrimo.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujar Iman.

Salah satu langkah penting yang akan dilakukan adalah ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas.

Jasad yang sebelumnya telah dimakamkan akan digali kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa proses ekshumasi sedang dipersiapkan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8).

“Iya betul dan sedang dipersiapkan,” kata Budi, Minggu (9/8).

Ekshumasi diharapkan dapat membantu penyidik mengetahui kondisi jasad sekaligus mencari petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.

Namun, pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga setelah muncul berbagai informasi mengenai kematian Sutrimo.

Pihak keluarga akhirnya membuat laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam.

Laporan tersebut dilakukan Suting selaku saudara mendiang bersama anaknya, Abhi. Keduanya merupakan penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo.

Keluarga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka tidak mengetahui adanya dugaan kejanggalan terkait kematian Sutrimo.

Namun, munculnya berbagai pemberitaan dan informasi yang simpang siur membuat keluarga ingin mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian.

“Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Itu saja,” kata Abhi.

Keluarga juga membantah tudingan bahwa mereka tidak melapor karena menerima uang dalam jumlah besar.

Menurut pihak keluarga, tudingan tersebut justru membuat mereka ingin mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi.

“Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu enggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja,” jelas juru bicara keluarga.

Selain proses penyidikan dan rencana ekshumasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan akan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelaah kemungkinan adanya ancaman maupun kebutuhan perlindungan bagi keluarga.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan secara langsung terhadap kondisi keluarga Sutrimo.

LPSK juga membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan kebutuhan yang mendesak.

“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” ujarnya.

“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” kata Susi.

Penyidik juga masih mendalami sosok Febrio Adiono yang disebut sebagai salah satu orang yang mengantar Sutrimo sebelum meninggal dunia.

Identitas dan status Febrio masih menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat.

Kejaksaan Agung kemudian membenarkan bahwa Febrio merupakan pegawai Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrio bukan jaksa, melainkan staf administrasi yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Febrie Adriansyah.

“Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan,” jelas Anang.

Dengan naiknya kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang lebih luas untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

Rencana ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas pada 12 Agustus menjadi salah satu langkah penting untuk mencari petunjuk mengenai penyebab kematian.

Hasil pemeriksaan jasad nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dikumpulkan penyidik.

Polisi masih harus mengurai sejumlah fakta untuk memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian wajar atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang sedang diselidiki. (*/stch/dda

Iklan