BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Keluarga Afifah Nur Farhanah, warga Desa Cirahab, Kecamatan Lumbir, Banyumas, menghadapi kesulitan ekonomi di tengah kebutuhan pengobatan yang harus dijalani.
Keluarga tersebut tercatat dalam desil 3 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi hingga kini belum memperoleh bantuan sosial.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Lumbir karena Afifah sudah tidak bekerja sejak 2023.
Di sisi lain, ia harus menjalani pengobatan secara rutin akibat masalah kesehatan yang dialaminya.
Afifah diketahui mengalami kelainan pada jantung sehingga harus rutin menjalani kontrol di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.
Kondisinya kemudian bertambah berat setelah mengalami patah pada jari kelingking kaki akibat terjatuh.
Untuk kondisi tersebut, Afifah masih harus menjalani kontrol di RSUD Ajibarang.
Gangguan kesehatan yang dialaminya membuat aktivitas sehari-hari menjadi terbatas dan menyulitkannya untuk kembali bekerja.
Kondisi itu semakin menjadi persoalan karena rumah Afifah berada di lokasi dengan medan yang cukup sulit, berupa tanjakan dan turunan yang curam.
Camat Lumbir Mikesti mengatakan, keluarga Afifah sebelumnya pernah memperoleh bantuan sosial.
Namun, bantuan tersebut kemudian tidak lagi diterima karena Afifah terdeteksi sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dulu pernah dapat bantuan sosial namun exclude karena Afifah terdeteksi sebagai pekerja penerima upah (PPU),” jelas Mikesti, Selasa (15/9).
Saat ini, Afifah sudah tidak bekerja sehingga pemerintah kecamatan berupaya memperbarui kondisi tersebut dalam data.
Pemerintah berharap status yang sebelumnya tercatat sebagai pekerja penerima upah dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.
DTSEN sendiri menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah dalam penentuan sasaran program sosial.
Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi masyarakat sudah berubah.
Selain kondisi Afifah, keluarga tersebut juga memiliki persoalan lain. Adik Afifah merupakan penyandang disabilitas, tetapi status disabilitas tersebut disebut belum muncul dalam data DTSEN.
Sementara itu, ayah mereka hanya bekerja sebagai buruh lepas. Kondisi ekonomi keluarga semakin berat setelah ibu mereka meninggal dunia.
Keadaan tersebut membuat keluarga harus menghadapi kebutuhan sehari-hari sekaligus biaya dan kebutuhan pendukung pengobatan Afifah.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Lumbir melakukan koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pemerintah Desa Cirahab dan Baznas.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan verifikasi kondisi keluarga sekaligus memfinalisasi usulan bantuan sosial bagi keluarga Afifah.
Mikesti mengatakan, pemerintah kecamatan juga sedang mengupayakan dukungan lain yang dapat membantu Afifah menjalani pengobatan.
Di antaranya fasilitas ambulans dan rumah singgah ketika Afifah harus menjalani pemeriksaan atau perawatan di rumah sakit.
Upaya tersebut dilakukan mengingat Afifah harus menjalani kontrol ke rumah sakit di luar wilayah Banyumas.
Dukungan transportasi dan tempat tinggal sementara diharapkan dapat membantu mengurangi beban keluarga.
“Kami sedang upayakan memunculkan nama adiknya ke DTSEN sebagai disabilitas karena selama ini tidak muncul disabilitasnya,” sambung Mikesti.
Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala melalui berbagai sumber, termasuk data pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Setelah proses verifikasi dan finalisasi usulan selesai, keluarga Afifah diharapkan dapat mulai menerima bantuan sosial pemerintah pada triwulan keempat 2026 atau sekitar Desember.
Namun, penetapan sebagai penerima bantuan tetap mengikuti mekanisme dan kriteria program yang berlaku.
Terdaftar dalam DTSEN atau berada dalam desil tertentu tidak dengan sendirinya membuat seseorang otomatis menerima seluruh jenis bantuan sosial.
Selain mengupayakan bantuan pemerintah, Baznas juga berencana memberikan bantuan berdasarkan hasil verifikasi.
Bantuan tersebut terutama diarahkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas kesehatan keluarga Afifah.
Kasus keluarga Afifah menunjukkan pentingnya pemutakhiran data sosial ekonomi ketika kondisi seseorang mengalami perubahan.
Status pekerjaan, kondisi kesehatan, disabilitas anggota keluarga, hingga kondisi ekonomi dapat menjadi bagian dari informasi yang perlu diperbarui agar data yang digunakan pemerintah mencerminkan keadaan masyarakat saat ini.
Bagi keluarga Afifah, proses tersebut diharapkan dapat membuka akses terhadap bantuan yang dibutuhkan, terutama untuk membantu kebutuhan sehari-hari dan mendukung pengobatan yang masih harus dijalani. (fij/stch/dda)