Iklan

Mendagri Tito Kaji Aturan Sound Horeg, Tingkat Desibel yang Ganggu Kesehatan Akan Dilarang

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas rencana penyusunan aturan terkait penggunaan sound horeg atau pengeras suara dengan tingkat kebisingan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah batas tingkat suara atau desibel yang diperbolehkan.

Tito mengatakan, penyusunan aturan mengenai sound horeg perlu dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan lintas instansi dinilai diperlukan untuk menentukan batas penggunaan pengeras suara, terutama dari sisi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tito seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri,” kata Tito.

Menurut Tito, pembahasan nantinya dapat mencakup standar tingkat suara yang diperbolehkan untuk penggunaan loudspeaker di ruang publik.

Pemerintah perlu menentukan ambang batas desibel yang dapat digunakan sehingga aktivitas dengan pengeras suara tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan.

Tito menyebut tingkat desibel menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyusunan regulasi sound horeg.

Menurut dia, apabila terdapat tingkat suara tertentu yang berdasarkan kajian dapat mengganggu kesehatan, penggunaan pengeras suara pada tingkat tersebut perlu dilarang.

Ketentuan tersebut nantinya dapat dituangkan melalui berbagai bentuk regulasi sesuai dengan kewenangan pemerintah.

“Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya,” ujar Tito.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan angka batas desibel tertentu dalam pernyataan tersebut.

Angka atau standar teknis masih perlu dikaji berdasarkan regulasi dan pertimbangan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan maupun penggunaan ruang publik.

ANTARA juga melaporkan bahwa Tito membuka kemungkinan aturan mengenai sound horeg dibuat dalam bentuk regulasi di tingkat kementerian apabila belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur persoalan tersebut.

Tito menilai pembahasan sound horeg tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi.

Karena persoalannya berkaitan dengan tingkat kebisingan, kesehatan, ketertiban masyarakat, hingga penggunaan teknologi pengeras suara, sejumlah pihak perlu dilibatkan.

Kementerian Kesehatan menjadi salah satu instansi yang disebut Tito. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Polri juga dinilai perlu ikut dalam pembahasan.

Koordinasi lintas instansi tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan bentuk pengaturan yang sesuai.

Pemerintah juga perlu melihat aturan yang sudah tersedia agar regulasi baru tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.

Tito mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari regulasi yang sudah ada terkait batas tingkat kebisingan.

“Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” katanya.

Pernyataan Tito tersebut menunjukkan bahwa rencana pengaturan sound horeg masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian.

Belum ada angka batas desibel baru yang ditetapkan melalui aturan yang disebut dalam pernyataannya.

Karena itu, rencana penerbitan aturan setingkat menteri juga belum dapat disebut sebagai regulasi yang sudah berlaku.

Pemerintah masih perlu menentukan bentuk aturan, standar teknis tingkat kebisingan, serta mekanisme penerapannya.

Pembahasan mengenai sound horeg muncul di tengah sorotan terhadap penggunaan sistem pengeras suara berdaya besar dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Pemerintah daerah di Jawa Timur juga sebelumnya melakukan langkah pengawasan terhadap kegiatan sound horeg. detikcom melaporkan Satpol PP Jawa Timur dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut pada September 2026.

Bagi masyarakat, pembahasan aturan ini nantinya akan berkaitan dengan bagaimana penggunaan pengeras suara dalam kegiatan publik dapat tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kesehatan.

Pemerintah perlu memastikan standar yang ditetapkan memiliki dasar kajian yang jelas sehingga dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan, pemilik perangkat sound system, aparat, maupun masyarakat.

Untuk saat ini, fokus pemerintah adalah mengkaji aturan yang telah ada dan membahas kemungkinan penetapan batas desibel melalui regulasi yang sesuai.

Tito juga membuka kemungkinan menerbitkan aturan di tingkat kementerian apabila belum ditemukan ketentuan spesifik yang dapat menjadi dasar pengaturan sound horeg. (*/stch/dda)

Iklan