Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Puskesmas Padureso Kebumen Dipindah, Gedung Baru Ditargetkan Rampung 11 Desember 2026
25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Pemerintah, Kandungan Tak Sesuai Label

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Pemerintah, Kandungan Tak Sesuai Label

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 27 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.

Dari jumlah tersebut, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pengujian. Dua merek lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

Temuan tersebut disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran mengatakan pemerintah telah mengambil langkah terhadap produk-produk yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut mencakup penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar, serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium Terpadu IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran, rantai distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Amran menjelaskan beras fortifikasi memiliki tujuan khusus, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.

Kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Karena itu, Amran menegaskan beras fortifikasi tidak seharusnya diposisikan sebagai pengganti beras premium.

Pemerintah menilai harga dan kandungan produk harus sesuai dengan tujuan awal penyediaannya.

Dalam temuan tersebut, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup besar.

Beras yang disebut memiliki harga wajar sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga hingga sekitar Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih berkaitan dengan proses pendalaman kasus.

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi

Berikut 25 merek yang disebut pemerintah dalam temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat:

Idola Fortifikasi

Idola High Quality Whole Grain Rice

Idola Long Grain Rice

Ikan Mas Cupang

AAA Wijaya Kusuma

Cantik Manis

Penari Bangkok

Topi Koki Short Grain

Topi Koki Setra Royale

Topi Koki Long Grain Crystal

HOK-1 Gohan

Maknyuss Pulen Gizi

Anak Raja Fortifikasi

Anak Raja Nusantara

Top Anak Raja

PMS Induk Ayam

Sumo

Rasvit

FS Nutri Rice

Pelikan

Rice Rojolele

Super Kepala Beras Premium 111

111 Golden Number

Putri Koki

Wellfarm Beras Diabet.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi akan dilanjutkan.

Selain penarikan dan pencabutan izin, pendalaman juga dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat diharapkan memperhatikan informasi pada kemasan serta status izin edar ketika membeli produk pangan.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan sehingga temuan pemerintah tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penindakan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pergeseran Tanah, Puskesmas Padureso Direlokasi

Puskesmas Padureso Kebumen Dipindah, Gedung Baru Ditargetkan Rampung 11 Desember 2026