Iklan

Menkeu Purbaya: Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Capai 19,1 Persen dari Belanja Negara

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Realisasi anggaran pendidikan Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara.

Angka tersebut masih berada di bawah target alokasi minimal 20 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta ketentuan konstitusi.

Pemerintah pun berharap pelaksanaan anggaran pendidikan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah sejak awal tetap menyusun alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, terdapat perbedaan antara besaran anggaran yang dialokasikan pada awal tahun dengan realisasi belanja yang benar-benar terserap hingga akhir tahun anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan tanggapan atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pelaksanaan belanja wajib atau mandatory spending di bidang pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Purbaya, realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar 19,1 persen menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pendidikan pada tahun 2026 agar penyerapan anggaran menjadi lebih optimal dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Konstitusi mengamanatkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan APBN setiap tahun sebagai bentuk komitmen negara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, anggaran pendidikan dibagi ke dalam tiga kelompok utama.

Pertama, belanja pemerintah pusat yang digunakan oleh kementerian dan lembaga untuk menjalankan berbagai program pendidikan nasional, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Kedua, transfer ke daerah yang bertujuan mendukung penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah.

Dana tersebut digunakan untuk membantu operasional sekolah, pembangunan sarana pendidikan, hingga berbagai program peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Ketiga, pembiayaan pendidikan yang mencakup berbagai instrumen pendanaan untuk mendukung keberlanjutan program pendidikan nasional.

Skema ini meliputi berbagai bentuk pembiayaan yang dirancang agar program pendidikan tetap berjalan secara berkesinambungan.

Purbaya menjelaskan bahwa angka alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN merupakan pagu atau batas maksimal dana yang disiapkan pemerintah pada awal tahun.

Sementara itu, realisasi anggaran merupakan jumlah dana yang benar-benar dibelanjakan hingga akhir periode anggaran.

Perbedaan antara pagu dan realisasi tersebut dapat menyebabkan persentase realisasi berada di bawah target awal.

Kondisi seperti ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti adanya program yang belum terlaksana sepenuhnya, penyerapan anggaran yang lebih rendah dari rencana, maupun perubahan pada total realisasi belanja negara secara keseluruhan.

Meski demikian, dalam keterangannya Purbaya tidak merinci besaran anggaran pendidikan yang belum terserap maupun program-program yang menyebabkan realisasi hanya mencapai 19,1 persen.

Pemerintah juga belum menyampaikan rincian penyerapan anggaran pada masing-masing komponen belanja pendidikan, baik belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, maupun pembiayaan pendidikan.

Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran pendidikan agar penyerapan dana menjadi lebih efektif.

Optimalisasi pelaksanaan program diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan setiap anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Anggaran pendidikan merupakan salah satu komponen terbesar dalam APBN karena memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Oleh sebab itu, efektivitas penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar berbagai program pendidikan, mulai dari pembangunan infrastruktur sekolah, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, hingga bantuan pendidikan kepada peserta didik dapat berjalan sesuai sasaran.

Dengan evaluasi terhadap realisasi anggaran tahun 2025, pemerintah berharap pelaksanaan anggaran pendidikan pada tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik.

Selain memenuhi amanat konstitusi, peningkatan penyerapan anggaran juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan nasional dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan. (*/stch/dda)

Iklan